get app
inews
Aa Read Next : Warga di Desa Katekan Brati Kembali Hadang Truk Galian C, Tak Ingin Jalan Utama Rusak

Terdakwa Kasus Gratifikasi Gubug Minta Bebas, Tapi Jaksa Tetap Pada Tuntutannya

Kamis, 11 Januari 2024 | 09:44 WIB
header img
Terdakwa HS mengikuti persidangan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengisian perangkat Desa Gubug secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Persidangan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas penerimaan hadiah/gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekretaris Desa di Desa Gubug terus berjalan dan tinggal menunggu pembacaan putusan.

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dengan Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo Yuwono. Sementara terdakwa HS didampingi penasihat hukum R. Agoeng Oetoyo, mengikuti sidang di Lapas Kelas II B Purwodadi.

Dalam sidang sebelumnya pada Rabu 3 Januari 2024, penasihat hukum terdakwa dalam pledoi (pembelaan) memohon kepada Majelis Hakim untuk membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan.

Sedangkan pada sidang berikutnya dengan model persidangan yang sama, yakni digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang. Dihadiri Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan Wahyu Widiyanto secara online.

Sementara terdakwa dan penasihat hukumnya mengikuti secara online di Lapas Kelas II B Purwodadi, pada Rabu (10/1/2024). Agenda persidangan pembacaan replik dari penuntut umum atas pledoi terdakwa.

Pada intinya menurut keterangan Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Kamis (11/1/2024), penuntut umum tetap pada surat tuntutan yang telah di bacakan di persidangan pada Rabu 20 Desember 2023.

Di mana dalam tuntutannya, penuntut umum berpendapat bahwa perbuatan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Yakni tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Bahwa dalam amar tuntutannya menjatuhkan pidana penjara  selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

Dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, serta membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp10.000.

"Setelah pembacaan replik dari penuntut umum, sidang ditutup dan akan dilanjutkan kembali pada hari Rabu 24 Januari 2024, dengan agenda persidangan pembacaan putusan," jelas Frengki. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut