get app
inews
Aa
Read Next : Kepala Bidang PAI Kanwil Kemenag Jateng: Guru Pembina ROHIS Harus Menjadi Pelopor Moderasi

Menantu Rizieq Shihab dinyatakan bebas

Selasa, 25 Januari 2022 | 15:31 WIB
header img
Menantu Habib Rizieq dalam putusanpersidangan

JAKARTA, iNewsMuria.id - Muhammad Hanif Alatas bin Abdurahman Alatas yang merupakan menantu dari Rizieq Shihab dinyatakan bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, kemarin. Sebelumnya Hanif divonis 1 tahun penjara di kasus RS Ummi Bogor.
"Pada hari ini Senin tanggal 24 Januari 2022, pukul 17.05 WIB, berdasarkan Surat Lepas Nomor: W10..PAS.PAS10.PK.05.05.12-574 tanggal 24 Januari 2022 Jo Surat Keputusan Menkumham Nomor: PAS-24.PK.01.01.02 TAHUN 2022, tanggal 21 Januari 2022," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan saat dikonfirmasi kebebasan Hanif Alatas, Selasa (25/1/2022).

Dalam proses kebebasan itu, Dedi menyatakan disaksikan oleh pihak terkait diantaranya dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.

Dedi memastikan, Hanif Alatas bebas setelah menjalani hukuman atas perkara tes usap palsu RS Ummi. Ia juga dipastikan dalam keadaan sehat dan baik. 

"Dalam keadaan baik, sehat, aman, lancar dan kondusif, dari Rutan cabang Mabes Polri telah dilepaskan/dibebaskan narapidana karena masa pidananya telah habis dijalankan," ujar Dedi.
Untuk diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam perkara tes usap palsu RS Ummi. Pengadilan Tinggi DKI menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam perkara tersebut.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah melakukan vonis pidana kepada tiga terdakwa dalam perkara Kasus RS Ummi Bogor. Adapun saat itu, Habib Rizieq Shihab dijatuhi Pidana penjara 4 tahun, kemudian Muhammad Hanif 1 tahun penjara, dan dr. Andi Tatat pidana penjara 1 tahun.

Editor : Ade Achmad Ismail

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut