get app
inews
Aa Read Next : Kalahkan Tim Sepak Bola Surojenggolo, Tim Kembangan Juara 1 Pordes I Kuwu

Pemuda Mabuk Lempar Pemotor dengan Bata di Grobogan, Berakhir Seperti Ini

Jum'at, 15 September 2023 | 16:36 WIB
header img
Pelaku menunjukan lokasi kejadian saat dirinya mabuk dan melakukan pelempatan serta menganiaya pemotor di depan SPBU Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Seorang pemuda di Mojoagung, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan membuat keonaran dengan melempar batu dan menganiaya pengendara motor.

Aki pemuda berinisial AN, dilakukan di depan SPBU Mojoagung Kecamatan Karangrayung Kabupaten Grobogan. Saat itu pelaku dalam pengaruh minuman keras. Sedang korbannya berinisial AEY (24), warga Desa Ketro, Karangrayung.

Aksi pemuda mabuk tersebut menurut Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo terjadi pada Senin (11/9/2023) malam. Saat itu korban yang mengendarai sepeda motor, dalam perjalanan pulang kerja.

‘’Ketika korban melintas di depan SPBU Mojoagung, pelaku yang berada di pinggir jalan melempar bata merah hingga mengenai punggung korban,’’ jelas Kapolsek Karangrayung Iptu Sutarjo, Jumat (15/9/2023).

Akibat lemparan pelaku, korban kemudian berputar balik dengan tujuan untuk menanyakan maksud pelaku melempar bata merah kepada dirinya. Ketika dekat pelaku korban kemudian bertanya, “Maksude napa mas (maksudnya apa mas).”

Namun ketika korban hendak memarkirkan sepeda motornya, pelaku tiba-tiba langsung memukuli korban hingga terjatuh. Bahkan, lanjut Iptu Sutarjo, ketika korban hendak berdiri, pelaku masih menganiaya korban.

Melihat aksi pemuda mabuk tersebut warga yang melihat kejadian tersebut berupaya melerai. Selanjutnya korban menghubungi orang tuanya dan menceritakan kejadian itu.

Ayah korban kemudian datang ke lokasi kejadian. Karena korban mengalami luka, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Karangrayung.

Unit Reskrim Polsek Karangrayung kemudian melakukan pemeriksaan dan mempertemukan kedua belah pihak. Hingga dalam pertemuan tersebut, tambah Iptu Sutarjo, disepakati kasus penganiayaan diselesaikan dengan restorative justice (RJ).

“Jadi kasus tersebut diselesaikan di luar persidangan dengan restorative justice. Setelah ada perdamaian antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek Karangrayung. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut