get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejaksaan Negeri Grobogan Tetapkan Kades Gubug Sebagai Tersangka Tipikor Pengisian Sekdes

Pelantikan Sekdes Ngroto Gubug Batal Setelah Digeruduk Warga, Ini Penjelasannya

Selasa, 22 Agustus 2023 | 10:41 WIB
header img
Warga geruduk Balai Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Grobogan menolak pelantikan Sekretaris Desa atau Sekdes Ngroto. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Acara pelantikan dan pengambilan sumpah Sekretaris Desa Ngroto, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan batal dilaksanakan setelah puluhan warga menggeruduk balai desa setempat.

Informasi yang diperoleh Selasa (22/8/2023), pelantikan yang hendak dilaksanakan di Balai Desa Ngroto pada Senin (21/8/2023) tersebut didatangi puluhan warga. Warga menolak karena calon Sekdes berperilaku tak baik.

“Warga menolak pelantikan Ar sebagai Sekdes karena yang bersangkutan pernah melakukan tindakan amoral terhadap bidan desa. Kasus tersebut memang sudah diselesaikan secara kekeluargaan, namun kamu tetap tak setuju,” jelas perwakilan warga Dawud.

Kepada awak media, Dawud menjelaskan, penolakan AR sebagai Sekdes Ngroto merupakan kehendak warga karena mereka tidak ingin ada perangkat desa yang pernah berbuat amoral. Mengingat Desa Ngroto dikenal sebagai desa santri.

“Ya warga menolak, mosok desa santri perangkat desanya pernah berbuat amoral. Jelas warga tidak setuju rencana pelantikan tersebut,” tambah Dawud.

Warga lainnya yang juga tokoh masyarakat Desa Ngroto, Joko Sungokono mengatakan penolakan warga bukan tanpa sebab. Sebelum dilantik AR pernah berbuat amoral, jadi warga menolak pelantikannya karena raportnya jelek.

“Kalau kandidat lain silahkan saja warga tidak keberatan dan itu hak prerogatif pak Kades. Tapi kami tak menghendaki jika AR yang dilantik sebagai Sekdes Ngroto,” ujar Joko Sungkono.

Menurut Joko Sungkono, warga menghendaki pelantikan dibatalkan. Sebaiknya dilakukan musyawarah dengan warga, tokoh masyarakat, kepala desa sebelum menentukan calon Sekdes Ngroto.

Sementara itu Kepala Desa Ngroto Supardi menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses sesuai dengan regulasi yang ada sebelum melakukan pelantikan yang bersangkutan sebagai Sekdes Ngroto.

“Semua perangkat sudah saya beri hak untuk menjadi sekdes. Namun,yang mampu jadi sekdes yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan juga kinerjanya sudah lebih dari dua tahun, secara regulasi bisa,” jelas Kades Ngroto Supardi.

Namun karena terjadi penolakan dari warga sebelum dilaksanakan pelantikan, sebagai Kades Supardi terpaksa menunda pelaksanaannya dan akan melakukan musyawarah dengan para perangkat desa.

Warga akhirnya membubarkan diri setelah tuntutannya dikabulkan kendati sebelumnya hampir empat jam para perwakilan warga melakukan diskusi dengan pihak desa dengan dimediasi Muspika Kecamatan Gubug. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut