get app
inews
Aa Text
Read Next : Kepengurusan MUI Kabupaten Grobogan Masa Khidmat 2024-2029 Dikukuhkan MUI Jateng

Tak Puas Curi Sepeda Pencuri di Grobogan Nekat Maling Motor, Begini Nasibnya

Jum'at, 28 Juli 2023 | 19:16 WIB
header img
Polisi menunjukan lokasi pencurian yang dilakukan AS di wilayah hukum Polsek Grobogan. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id- Pencuri berinisial AS (24) yang tinggal di Desa Ngabenrejo, Kecamatan/Kabupaten Grobogan tergolong nekat. Karena tak puas mencuri sepeda angin, kemudian berganti mencuri sepeda motor.

Pencurian yang dilakukan oleh pelaku AS berawal dari aksinya mencuri sepeda angin milik tetangganya sendiri di Desa Ngabenrejo. Aksi pencurian tersebut dilakukan pelaku pada Jumat (28/7/2023) sekira pukul 03.00 WIB.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kapolsek Grobogan Polres Grobogan AKP Chandra Bayu mengatakan, sepeda hasil curian tersebut kemudian dikayuh hingga Desa Teguhan, Kecamatan Grobogan.

Ketika sampai di Desa Teguhan sekitar pukul 04.00 WIB, AS tergiur dengan sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih milik warga yang berada di depan rumah. Pelaku kemudian meninggalkan sepeda angin hasil curiannya.

“Sepeda angin hasil curian di Desa Ngabenrejo kemudian ditinggal dan pelaku membawa kabur motor Yamaha Jupiter Z warna biru putih,” kata AKP Chandra Bayu.

Motor hasil curian tersebut kemudian dikendarai pelaku AS yang asilnya warga Kecamatan Brati. Kabupaten Grobogan. Ketika melalui Perumnas Grobogan sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku berulah lagi.


Barang bukti dua sepeda motor dan satu sepeda angin yang dicuri pelaku AS di Grobogan. (Istimewa)

 

Kali ini pelaku mengincar sepeda motor yang ada dalam rumah milik BS (26).  Pelaku setelah memarkir kendaraan, kemudian masuk ke dalam rumah BS yang tidak terkunci. Selanjutnya pelaku menggasak motor Yamaha Jupiter warna hitam.

“Pelaku dengan mudah masuk rumah karena tidak terkunci, kemudian mengambil sepeda motor Yamaha Jupiter warna hitam milik BS yang kuncinya masih tergantung di kontaknya,” jelas Kapolsek Grobogan.

Warga yang kehilangan sepeda dan motor kemudian melapor ke Polsek Grobogan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya. 

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,’’ ujar AKP Chandra Bayu. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut