get app
inews
Aa Text
Read Next : FLP Grobogan Soroti Banyaknya Alat Peraga Kampanye Pemilihan 2024 Langgar Regulasi

Baliho Bertuliskan Bacaleg Bermunculan Apakah Pelanggaran, Ini Kata Bawaslu Grobogan

Jum'at, 07 Juli 2023 | 16:34 WIB
header img
Baliho dengan foto dan tulisan Bacaleg Dapil 3 terpasang di papan reklame sebelah utara perempatan Kencana, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan. (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Baliho besar bertuliskan Bacaleg (bakal calon legislatif) terpampang di papan reklame yang ada di perempatan Kencana, Kota Purwodadi, Kabupaten Grobogan. Ada dua baliho besar terpasang di sisi utara perempatan.

Selain baliho dengan foto lengkap dengan tulisan Bacaleg Dapil 3 Jawa Tengah di perempatan kencana, ada juga baliho dari salah satu bacaleh di Jl A Yani Purwodadi dan satu lagi di papan reklame yang melintang di Jl Gajah Mada Purwodadi.

Dua baliho berukuran di papan reklame di sisi utara perempatan Kencana, Kota Purwodadi tertulis jelas nama dan tulisan Bacaleg Dapil 3 Jawa Tengah. Namun di Jl A Yani dan Gajah Mada hanya bertuliskan nama.

Selain itu ada wajah tokoh partai yang saat ini menjabat Gubernur Jawa Tengah dan foto Ketua Umum Partai. Kemudian tulisan, Solid Bergerak Untuk Indonesia Raya.

Keberadaan baliho dengan gambar seseorang dari partai politik peserta Pemilu 2024 tersebut menjadi perbincangan warga. Karena menurut mereka itu sudah mencuri start kampanye, sehingga pihak pengawas Pemilu dan instanti terkait hendaknya menertibkan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Grobogan Fitria Nita Witanti menjelaskan, bahwa keberadaan baliho bertuliskan bacaleg di sejumlah tempat itu tidak dilarang.

"Yang dilarang, adalah jika (bacaleg) melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Sesuai UU, yang disebut kampanye adalah penyampaian visi misi program dan atau citra diri," jelas Fitria, Jumat (7/7/2023).

Lantas bagaimana dengan baliho yang bertuliskan bacaleg, kemudian menyertakan tokoh partai? Menurut Ketua Bawaslu Grobogan, yang bermunculan sekarang di sejumlah lokasi belum ada unsur kampanye.

"Jadi sebatas alat peraga belum ada unsur kampanye seperti diatur dalam UU. Sehingga itu menjadi kewenangan atau ranahnya Satpol PP Grobogan menyalahi aturan Perda atau tidak. Berizin atau tidak," tambah Fitria.

Kendati menilai keberadaan baliho bergambar tokoh partai politik pesera Pemilu 2024 dan tulisan bacaleg belum ada unsur kampanye karena tidak ada visi misi program, menurut Fitria, Bawaslu tetap akan berkoordinasi dengan parpol.

"Bawaslu Grobogan tetap melakukan imbauan agar parpol peserta Pemilu 2024 atau bacaleg untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktunya," kata Fitria.

Sementara Komisioner KPU Grobogan Ngatiman mengatakan, sampai saat ini belum ada penetapan daftar calon tetap atau DCT. Prosesnya masih perbaikan dokumen persyaratan bacaleg, kemudian baru ditetapkan daftar calon sementara (DCS).

"Prosesnya masih panjang, jadi belum ada caleg yang ditetapkan dan belum memasuki tahap kampanye. Mengenai baliho sebelum masa kampanye menjadi kewenangan Satpol PP apakah melanggar aturan, berizin atau tidak," jelasnya. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut