get app
inews
Aa Text
Read Next : Identitas Korban Tertemper KA Barang di Pulokulon Terungkap, Setelah Keluarga Lapor Polisi

Hasil Verifikasi Administrasi 728 Bacaleg Oleh KPU Grobogan, 622 Belum Memenuhi Syarat

Senin, 03 Juli 2023 | 17:52 WIB
header img
Anggota KPU Grobogan M Machruz (kiri) berbincang dengan Ketua KPU Agung Sutopo mengenai verifikasi administrasi bacaleg, Senin (3/7/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan telah melakukan verifikasi administrasi dari 728 bakal calon legislatif atau bacaleg yang diajukan oleh partai politik atau parpol peserta Pemilu 2024.

"Dari hasil verifikasi administrasi 728 bacaleg, ada 106 bacaleg yang memenuhi syarat dan sisanya sebanyak 622 bacaleg belum memenuhi syarat administrasi," jelas anggota KPU Grobogan Bidang Perencanaan Data dan Informasi M Machruz, Senin (3/7/2023).

Dengan adanya 622 bacaleg yang dinyatakan belum memenuhi syarat setelah dilaksanakan verifikasi administrasi, menurut Machruz, KPU Grobogan memberikan kesempatan kepada parpol untuk melakukan perbaikan.

"Untuk itu KPU Grobogan memberikan kesempatan parpol untuk memperbaiki persyaratan bacalegnya hingga Minggu 9 Juli 2023 pukul 23.59 WIB," jelas Machruz.

Kemudian setelah parpol melakukan perbaikan persyaratan bacaleg yang pada verifikasi administrasi belum memenuhi syarat, lanjut Machruz, KPU Grobogan akan kembali melakukan verifikasi dokumen perbaikannya.

"Jadi masih ada verifikasi lagi atas perbaikan persyaratan administrasi bacaleg yang belum memenuhi syarat mulai 10 Juli hingga ditetapkan menjadi daftar calon sementara atau DCS pada 19 Agustus 2023," tambah Machruz.

Kemudian apakah setelah ditetapkan dalam daftar caleg sementara, masih bisa dilakukan perubahan dalam hal ini pergantian bacaleg oleh parpol peserta Pemilu 2024.

Machruz menjelaskan bahwa setelah ditetapkan DCS, dalam regulasi masih dimungkinkan adanya perubahan. Termasuk dalam arti pergantian caleg, misal caleg A sudah ditetapkan dalam DCS namun dalam prosesnya ada permasalah internal.

"Kemudian caleg A tersebut mengundurkan diri, maka dimungkingkan pergantian caleg dari parpol bersangkutan. Tentunya harus sesuai persyaratan yang sudah diatur dalam regulasi," kata Machruz.

Setelah ditetapkan dan diumumkan DCS, sambung Machruz, KPU Grobogan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan hingga 28 Agustus 2023.

"Setelah itu proses penyusunan dan penetapan daftar calon tetap atau DCT mulai 4 Oktober 2023 hingga 3 November 2023. Selanjutnya KPU akan mengumumkan DCT pada 4 November 2023. Jadi prosesnya masih cukup panjang," ujar Machruz. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut