get app
inews
Aa Read Next : Kursus Mahir Tingkat Lanjutan Digelar Kwarcab Grobogan Diikuti 27 Pembina Pramuka

Kejari Grobogan Serahkan Penyelesaian Administrasi Kasus RTLH Asemrudung Melalui APIP

Kamis, 22 Juni 2023 | 18:23 WIB
header img
Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi (kanan) menjelaskan hasil penyelidikan kasus bantuan RTLH di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Grobogan, di Kantor Kejari Kamis (22/6/2023). (Arif F)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-Kejaksaan Negeri atau Kejari Grobogan telah menyelesaikan penyelidikan kasus dugaan tindak korupsi bantuan RTLH di Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer.

“Bahwa dari hasil penyelidikan tersebut ditemukan adanya penyimpangan administrasi. Untuk itu proses penyelesaiannya kita serahkan ke Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini inspektorat,” kata Kasi Pidsus Kejari Grobogan Iwan Nuzuardhi didampingi Kasi Intel Frengki Wibowo, Kamis (22/6/2023).

Kepada awak media, Iwan di Kantor Kejari Grobogan menjelaskan, sebelum menyerahkan penyimpangan administrasi ke APIP, pihak kejaksaan telah melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah pihak termasuk meninjau ke lapangan.

Hal ini, lanjut Iwan, untuk mencari bukti-bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan bantuan RTLH dari Pemprov Jawa Tengah melalui Disperakim Grobogan untuk lima rumah di Desa Asemrudung.

Bantuan dari Provinsi Jateng tersebut melalui Disperakim Grobogan kemudian diserahkan ke pihak desa untuk pelaksanaan pemugaran rumah tidak layak huni milik lima warga Desa Asemrudung.

Namun dari harus pengecekan Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Disperakim) Grobogan ditemukan adanya dugaan penyelewengan. Karena dari lima rumah yang mendapat bantuan RTLH baru tiga yang dikerjakan.

“Namun dalam proses penyelidikan yang kami lakukan kemudian kita cek ke lokasi, ternyata dua rumah sudah dikerjakan sehingga semuanya sudah selesai. Namun waktu pelaksanaanya molor dari yang dijadwalkan,” jelas Iwan.

Sehingga dengan fakta yang diperoleh dan hasil penyelidikan maka tim dari Kejari Grobogan menemukan penyimpangan administrasi karena tidak sesuai dengan Pergub Jateng No. 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa di Provinsi Jawa Tengah.

“Untuk itu penyelesaiannya diserahkan ke APIP, namun jika kemudian ditemukan adanya tindak pidana lain maka bisa diserahkan ke aparatur penegak hukum,” jelasnya. 

Sebagaimana diketahu kasus mencuat setelah Disperakim Grobogan menemukan adanya dugaan penyelewengan pelaksanaan program pemugaran RTLH di Desa Asemrudung. Temuan tersebut bermula ketika ada laporan masyarakat yang masuk ke Disperakim Grobogan. (*)

Editor : Arif F

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut