GROBOGAN,iNewsMuria.id-Komisi Pemilihan Umum atau KPU Grobogan melalui rapat pleno rekapitulasi terbuka menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Umum atau Pemilu 2024.
"Rapat pleno di salah satu hotel di Purwodadi sudah menetapkan DPT untuk Pemilu 2024 di Grobogan. Jumlahnya sebanyak 1.125.968 pemilih di Kabupaten Grobogan," jelas anggota KPU Grobogan Bidang Perencanaan Data dan Informasi M Machruz, Kamis (22/6/2023).
Menurut Machruz dalam rapat pleno rekapitulasi terbuka pada Rabu 21 Juni 2023 tersebut selain dihadiri komisioner KPU juga dari Bawaslu, pengurus partai politik atau parpol peserta Pemilu, kepolisian dan OPD terkait.
Mereka yang masuk dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2024 tersebut, lanjutnya, tersebar di 19 Kecamatan di Kabupaten Grobogan. Adapun rinciannya 1.125.968 pemilih terdiri dari 560.536 pemilih pria dan 565.432 pemilih wanita.
"Jumlah pemilih yang sudah masuk DPT tersebut akan mencoblos di 4.657 TPS atau tempat pemungutan suara yang tersebar di 280 kelurahan/desa di 19 kecamatan di Grobogan," ujar Machruz.
Sebelum ditetapkan sebagai DPT dalam rapat pleno rekapitulasi terbuka, lanjut Machruz, KPU Grobogan terlebih dahulu memasukan dalam daftar pemilih sementara atau DPS Pemilu 2024.
Setelah dimasukan dalam daftar pemilih sementara, sambungnya, KPU Grobogan memberikan waktu kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk mengecek DPS tersebut.
"Jadi selama masih DPS, masyarakat bisa mengeceknya apabila memenuhi syarat sebagai pemilih namun belum terdaftar bisa menyampaikan ke KPU Grobogan untuk selanjutnya didaftar sebagai pemilih," tambah Machruz.
Dalam rapat pleno tersebut, menurut Machruz ada informasi yang disampaikan Bawaslu Grobogan mengenai satu orang yang belum masuk dalam DPT Pemilu 2024. Namun berdasar pengecekan KPU nama tersebut sudah tercatat sebagai pemilih di kota kabupaten lain.
KPU Grobogan, lanjut Machruz juga sudah melakukan sejumlah prosedur sebelum menetapkan DPT Pemilu 2024. Tujuannya agar masyarakat yang memiliki hak pilih tercatat dalam daftar pemilih, juga jangan sampai terjadi nama sama di dua DPT lokasi berbeda.
"Termasuk bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri untuk pendataan pemilih dari Grobogan yang bekerja di luar negeri," kata Machruz. (*)
Editor : Arif F