get app
inews
Aa Text
Read Next : Gelar Kerja Bhakti di Waduk Cengklik, Kepala BBWSBS: Warga Ingin Seperti Danau Toba

Tidak Mengikuti Jaman, BBWSBS Diharap Segera Revisi Regulasi Penataan Kawasan Bantaran Sungai

Selasa, 20 Juni 2023 | 21:06 WIB
header img
Kawasan Sungai Premulung yang sedang direvitalisasi oleh BBWSBS (Foto: Klasik H)

SOLO, iNewsMuria.id - Balai Besar Wilayah Sungai Bengawan Solo (BBWSBS) melakukan penataan Sungai Premulung di kawasan proyek revitalisasi Pasar Jongke, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Selain untuk memperbaiki kondisi Sungai Premulung yang tiap kali musim hujan selalu banjir, penataan ini dilakukan sebagai rangkaian dari proyek revitalisasi Pasar Jongke.

Pada revitalisasi ini, Pasar Jongke nantinya akan dibuat semakin megah dengan gedung bertingkat.

Tak cuma itu, keberadaannya di pinggiran Sungai Premulung, akan membuat Pasar Jongke berubah menjadi destinasi wisata baru.

Sebab para pengunjung pasar bisa menikmati suasana serta sensasi pemandangan di tepian Sungai Premulung.

Hal inipun memantik apresiasi dari pemerhati masalah sosial asal Solo, Dr. MS Kalono, SH, MH, yang melihat bahwa langkah BBWSBS sangat tepat sebagai upaya untuk mencegah banjir, di kawasan Pasar Jongke.

Hanya saja pria yang juga dikenal sebagai seorang lawyer tersebut meminta agar BBWSBS tidak tebang pilih, dalam menentukan kebijakan pengelolaan lahan di sekitar bantaran sungai.

"Pasar Jongke nantinya akan jadi bagus dan menjadi salah satu destinasi wisata. Sebab keberadaannya di sekitar sungai, akan menciptakan sensasi tersendiri, bagi yang berkunjung. Namun hendaknya kebijakan memberikan ijin revitalisasi Pasar Jongke, tidak tebang pilih," ujar Kalono saat meninjau proyek tersebut pada Senin 19 Juni 2023.

Bagi Kalono, BBWSBS perlu untuk mengubah kebijakan terkait pemanfaatan lahan di sekitar aliran sungai, yang seharusnya mengikuti perkembangan jaman.

"Ke depan, penataan sungai di Indonesia perlu mencontoh di luar negeri. Di mana keberadaan sungai dimanfaatkan sebagai obyek wisata. Dan untuk itu, pihak yang berwenang juga bisa menggandeng pihak swasta untuk pengembangannya," tambah Kalono.

Selanjutnya saat pihak swasta bisa masuk, tugas BBWSBS adalah menerapkan standarisasi spesifikasi bangunan yang boleh didirikan di sekitar sungai.

"Dengan standarisasi yang ketat, nantinya hanya perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat saja yang bisa ikut melakukan penataan kawasan di sekitar sungai. Sebab hal ini akan terkait dengan teknologi yang diterapkan dalam proses pembangunan kawasan itu. Jadi ada baiknya BBWSBS segera merevisi regulasinya, agar seluruh sungai yang ada bisa mendatangkan manfaat ekonomi bagi masyarakat," tandas Kalono. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut