get app
inews
Aa Read Next : Polisi Ungkap Peran Tiga Pelaku dalam Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati

Tertangkap OTT dalam KKN Penerimaan Bintara, 5 Oknum Anggota Polisi Bakal Disidang secara Etik

Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:02 WIB
header img
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

SEMARANG,iNewsMuria.id-Diduga terlibat KKN dalam penerimaan Bintara Polisi gelombang tahun 2022, lima (5) anggota Polisi Daerah / Polda Jateng bakal menjalani sidang secara kode etik.

Menurut Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, sidang secara etik segera digelar setelah kelima oknum anggota polisi itu menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Bidpropam dan berkas pemeriksaan dinyatakan lengkap.

Kelima orang yang akan menjalani sidang secara etik itu terdiri dari dua Kompol, satu AKP dan tiga Bintara. Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW.

"Mereka atas inisiatif pribadi diduga kuat melakukan percaloan atau aksi KKN dalam tes masuk Bintara Polri tahun 2022," kata Kabidhumas, Kamis (2/3/2023)

Aksi mereka, lanjut Kabidhumas, terpergok oleh operasi tangkap tangan (OTT) yang dilaksanakan Divisi Propam Mabes Polri dan langsung diperiksa secara intensif 

"Kemudian penyidikan atas keterlibatan mereka dilimpahkan ke Bidpropam Polda Jateng dan saat ini proses berkas perkaranya sudah tuntas. Siap disidangkan secara kode etik," jelasnya

Terkait desakan LSM agar penanganan kasus ini dikawal secara ketat, Kabidhumas mengatakan pihaknya amat mendukung dan siap menyampaikan hasilnya secara terbuka.

"Silahkan dikawal dan dipantau. Yang jelas kelima oknum anggota tersebut sudah menjalani pemeriksaan dan akan segera disidangkan secara kode etik dalam waktu dekat. Adapun hasilnya nanti akan disampaikan para rekan-rekan media," tutupnya.(*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut