PATI,iNewsMuria.id – Polresta Pati berhasil menangkap tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan BH bos rental mobil asal Jakarta dan melukai tiga rekannya, di Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Kejadian pengeroyokan terhadap BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54) dan AS (37) yang sedang mencari mobil rental yang hilang dilakukan tiga pelaku pada Kamis (6/6/2024).
“Ketiga pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran signifikan dalam insiden tragis tersebut” jelas Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Satake Bayu saat konferensi Pers di Polresta Pati, Senin (10/6/2024).
Menurut Kombes Pol Satake Bayu, ketiga pelaku yang ditangkap polisi dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan bos rental asal Jakarta itu adala EB, BC, dan AG warga Sukolilo, Pati.
Adapun peran masing-masing dalam kejadian itu, lanjut Kabid Humas Polda Jateng, EN yang kesehariannya sebagai petani, berperan mengejar dan menghadang mobil korban, serta memukul dan menginjak korban BH.
Kemudian tersangka BC yang bekerja sebagai buruh tani memiliki peran serupa dengan EN, mengejar dan menghadang kendaraan korban hingga melakukan pemukulan dan penginjakan.
"Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” ungkap Kombes Satake.
Untuk diketahui, kejadian tragis tersebut bermula ketika BH bersama tiga rekannya, SH (28), KB (54), dan AS (37), berusaha mencari mobil rental yang hilang pada Kamis (6/6/2024).
Berdasarkan penelusuran GPS, mereka menemukan mobil tersebut di wilayah Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ternyata memang benar mobil rental tersebut ada di wilayah tersebut.
Ketika mencoba mengambil mobil dengan kunci cadangan, sambung Kabid Humas Polda Jateng, mereka diteriaki maling oleh warga setempat yang kemudian memicu amukan massa.
" Warga berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur dan satu orang meninggal dunia," terang Kombes Pol Satake.
Polisi yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit. Namun, BH dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya.
“Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap, Kepada para pelaku yang terlibat agar segera menyerahkan diri," tegasnya.
Menurut Kombes Pol Satake, ketiga tersangka kini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Editor : Arif F