SEMARANG,iNewsMuria.id-Teliti status properti yang akan dibeli dan jangan segan berkoordinasi dengan polisi bila merasa dirugikan.
Demikian tips dari Direktur Reserse Kriminal Umum / Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson Ronald Simamora bagi masyarakat yang ingin membeli properti.
"Silahkan melakukan koordinasi ke Kantor BPN, apakah tidak ada sengketa di rumah yang akan dibeli tersebut, dan juga bisa melihat status atas tanah tersebut," kata Dirreskrimum Polda Jateng.
"Jika masyarakat merasa dirugikan, bisa melaporkan ke Polda Jateng khususnya Ditreskrimum, karena kami juga memilki Satgas Mafia Tanah,," kata Kombes Pol Johanson Ronald Simamora.
Hal itu disampaikan saat gelar Jumat Curhat yang dilakukan Ditreskrimum di kantor Badan Pertanahan Nasional/BPN Kota Semarang, Jumat (24/2/2023).
Hadir dalam kesempatan itu, sejumlah pejabat BPN Kota Semarang, praktisi bidang pertanahan, pengusaha properti, serta masyarakat umum. Dirreskrimum beserta staf membuka ruang dialog dan menerima sejumlah keluhan masyarakat.
"Kegiatan Jumat Curhat digelar untuk mendekatkan Polri pada masyarakat serta mendengarkan keluhan dan aspirasi masyarakat. Semoga dengan pertemuan ini Ditreskrimum Polda Jateng dapat memberikan solusi bagi permasalahan yang ada," tandas Johanson
Sejumlah peserta Jumat Curhat tak sungkan mengajukan pertanyaan dan menyampaikan permasalahan yang mereka hadapi.
Daniel, warga Semarang, meminta tips terkait hutang piutang dengan jaminan sertifikat. Dirinya juga menanyakan apakah setelah jaminan sertifikat diberikan, warga mendapat perlindungan hukum bila sewaktu waktu diusir atau rumahnya dirusak.
"Apakah jika ada jaminan hutang tersebut setelah itu kita diusir dan rumah kita dirusak, apa yang harus kami lakukan?" tanya Daniel
Harinda, yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti di kantor BPN Kota Semarang, mengaku kerap diintimidasi sejumlah oknum LSM yang merasa dihalang-halangi saat ingin bertemu dengan pejabat BPN.
Terkait dua pertanyaan itu, Johanson menjelaskan bahwa hutang piutang merupakan ranah hukum perdata yang berada di luar bidang tugas kepolisian.
Namun bila dalam prosesnya terdapat perbuatan melawan hukum berupa pengrusakan, pengancaman dan lain-lain, masyarakat bisa melapor ke kantor polisi terdekat.
"Sangat bagus bila saat melapor dilengkapi bukti berupa rekamam CCTV maupun saksi saksi yg melihat kejadian tersebut," tutur Johanson
Sedang terkait prosedur penerimaan tamu, lanjut dia, pasti kantor BPN sudah ada SOP (standard operating procedure). Ini bisa jadi payung aturan yang jelas.
"Namun bila tamu yang tak puas sehingga! melakukan kekerasan dan sebagainya, bisa langsung dilaporkan ke polisi," pungkasnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo