SEMARANG,iNewsMuria.id-Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah ungkap 66 kasus dan 78 tersangka dengan barang bukti 282.05
gram sabu, 569,07 gram ganja, 11 kg obat tradisional/jamu dan lain sebagainya. Seperti 10,8 gram tembakau sintetis, 68 butir psikotropika, serta obat obatan sebanyak 151 butir. Pengguna Narkoba sebanyak 6 orang, sedang pengedar 72 Orang.
"Itu selama periode 1 Januari hingga 15 Februari 2023," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes M Iqbal Alqudusy dalam ungkap kasus di Mapolda Jateng, Semarang, Kamis (16/2/2023).
Modus Operandi para tersangka dalam kasus tersebut melalui banyak cara, antara lain :
1. Mendatangkan paket narkoba dari negara lain yang disembunyikan
di dalam barang import melalui transportasi darat, udara dan laut.
2. Pengiriman barang dalam jumlah kecil, besar di kirim melalui kurir
sepeda motor, angkutan umum & mobil box / truk kontainer.
3. Hubungan bandar / produsen, pengedar menggunakan hubungan
sel terputus (kurir tidak mengenal pengedar & bandar, serta banyak
menggunakan anak maupun perempuan dijadikan sebagai kurir).
4. Adanya narapidana yang berada di lapas yang masih bermain dan
mengendalikan jalur peredaran gelap dan perdagangan narkoba.
5. Pembayaran dengan cara transfer maupun tunai.
6. Pengambilan barang tidak di sesuaikan dengan alamat yang dituju (sudah ditentukan tempat lain).
Ada pun asal yang disangkakan kepada para tersangka disesuaikan dengan barang bukti yang disita, yakni sebagai berikut :
1. Narkotika : Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pidana minimal 5 tahun penjara dan denda minimal Rp 2 milyar.
2. Psikotropika : Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,
Pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta.
3. Obat-Obatan : Pasal 196 Subs Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Pidana Penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 milyar.
Sementara itu, upaya yang dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap markoba (P4GN) antara lain:
1. Pendekatan hukum (menekan supply) terhadap pelaku Tindak
Pidana Narkoba yang memasok Narkoba ke masyarakat serta
menerapkan TPPU kepada para bandar Narkoba.
2. Pendekatan kesehatan untuk menekan permintaan (demand)
dengan preemtif dan preventif melalui penyuluhan, pembinaan dan
rehabilitasi.
3. Melibatkan pihak internal dan eksternal dalam memberantas
penyalahgunaan narkoba.
4. Perbanyak pembuatan Kampung Tangguh Anti Narkoba di daerah daerah yang mempunyai nilai peredaran Narkoba tinggi, untuk
memberdayakan peran serta masyarakat dalam ikut serta
mencegah penyalahgunaan narkoba.
5. Tidak tebang pilih dalam penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba, terutama di lingkungan anggota Polri.
"Ditresnarkoba Polda Jateng mengedepankan restorative justice
bagi pengguna/pemakai narkoba untuk dilakukan rehabilitasi sesuai
dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku," kata Iqbal.
Ada pun peraturan yang mengatur restorative justice bagi pengguna/pemakai narkoba adalah :
a. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang
penempatan penyalahgunaan, korban penyalahgunaan dan pecandu Narkotika kedalam lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
b. Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun
2021 tentang Penanganan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Perlu diketahui, semua pelaku yang telah ditangkap dan atau dalam proses sidik dalam kasus tersebut, mayoritas berperan sebagai kurir ataupun pengedar.
"Dari sini kita mengetahui masih terdapat masyarakat yang menjadi pengedar narkoba untuk mendapat keuntungan materi dengan mengorbankan masyarakat lainnya," pungkasnya.(*)
Editor : Langgeng Widodo