get app
inews
Aa Read Next : Gelar Operasi Pekat, Polres Grobogan Ungkap 37 Kasus dan Amankan 34 Orang

Cegah Pelacuran, Pemkab Batang Pasang Spanduk Larangan di Kawasan Prostitusi Boyongsari

Sabtu, 07 Januari 2023 | 22:56 WIB
header img
Petugas satpol PP Kabupaten Batang memasang spanduk larangan pelacuran dan miras di lokalisasi Boyongsari. (foto: Antara)

BATANG, iNewsMuria.id - Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, memasang spanduk berisi larangan prostitusi dan minuman beralkohol di kawasan prostitusi Boyongsari, Kecamatan Batang.

Pemasangan spanduk yang dilakukan pada Jumat 6 Januari 2023 tersebut merupakan bagian dari sosialisasi peraturan daerah tentang larangan pelacuran dan minuman beralkohol.

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang, Muhammad Masqon di Batang, Sabtu, mengatakan bahwa pemasangan dua spanduk bertuliskan "Larang Pelacuran dan Miras" ini merupakan permintaan dari masyarakat.

"Oleh karena itu, kami menindaklanjuti permintaan warga dengan memasang spanduk berisi perda berisi Larangan Pelacuran dan Miras di lokasi prostitusi Boyongsari, Kelurahan Karangasem Selatan," katanya seperti dikutip dari Antara.

Dia mengkatakan dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Larangan Pelacuran dan Miras pada Pasal 4 Ayat 2 disebutkan setiap orang di wilayah Kabupaten Batang secara sendiri atau bersama-sama dilarang melakukan pelacuran.

Kemudian pada Perda Nomor 12 Tahun 2013, kata dia, disebutkan tentang larangan memproduksi, mengedarkan, dan menggunakan minuman beralkohol.

Muhammad Masqon mengatakan ancaman pidana yang melanggar perda larangan pelacuran adalah 3 bulan penjara atau denda paling tinggi Rp50 juta sedang untuk minuman beralkohol adalah pidana 1 bulan atau denda Rp5 juta.

Melalui langkah preventif ini, kata dia, kini di lokasi prostitusi sudah dapat dikendalikan sehingga pihaknya belum melakukan langkah yustisi.

"Langkah yustisi akan dilakukan tetapi menunggu respon dahulu dari bagaimana tanggapannya masyarakat di lokasi prostitusi," katanya.

Menurut dia, selama 2022, pihaknya telah mengamankan sebanyak 61 botol berisi minuman beralkohol yang disita dari sejumlah tempat yang diduga sebagai tempat prostitusi.

"Kami berharap dengan memasang spanduk ini ada pengurangan aktivitas masyarakat di lokasi prostitusi dan minuman beralkohol. Kami optimistis cepat atau lambat akan mengurang secara drastis karena ini langkah-langkah yang preventif," katanya. (*)

Editor : Langgeng Widodo

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut