get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemkab Grobogan Akan Gelontorkan Bantuan Stimulan RTLH Rp5 Miliar Lebih Pada 2025

Selama 2022, DPRD Grobogan Hasilkan 12 Peraturan Daerah, Ini Daftarnya

Kamis, 05 Januari 2023 | 19:16 WIB
header img
Rapat paripurna DPRD Grobogan menyampaikan produk Dewan selama tahun sidang 2022, yakni 12 Perda. (Istimewa)

GROBOGAN,iNewsMuria.id-DPRD Grobogan selama tahun sidang 2022 telah menghasilkan produk 12 peraturan daerah (Perda). Ini sesuai fungsi DPRD dalam pembentukan Perda bersama Bupati Grobogan.

 

"Selain menghasilkan 12 Perda, DPRD Grobogan juga masih memiliki pekerjaan rumah berupa pembahasan empat rancangan peraturan daerah (Raperda)," jelas Ketua DPRD Grobogan Agus Siswanto dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Grobogan, Kamis (5/1/2023).

 

Agus Siswanto menjelaskan 12 Perda yang merupakan produk DPRD dan Bupati Grobogan adalah :

 

1. Perda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.

 

2. Perda Perubahan Atas peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelayanan Kesehatan Ibu, Bayi dan Anak Di Bawah Lima Tahun

 

3. Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Grobogan Tahun 2022-2052 ; 4. Perda Pembangunan Pasar Rakyat Dan penataan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan

 

5. Perda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung Dan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing; 6. Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Grobogan TA.2021;

 

7. Perda Perubahan APBD Kab. Grobogan TA. 2022; 8. Perda Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Grobogan kepada BUMD Tahun 2023; 9. Perda Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah

 

10. Perda Investasi dan Kemudahan Perizinan Berusaha di Kabupaten Grobogan; 11. Perda Pengarusutamaan Gender; dan 12. Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Grobogan Tahun Anggaran 2023.

 

Sedangkan empat Rapeda yang masih dalam proses pembahasan menurut Agus Siswanto, yaitu Raperda tentang, Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren; Penanggulangan Penyakit Menular; Perlindungan dan Pemberdayaan Petani; dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan masyarakat.

 

"Untuk tiga raperda kecuali tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, sudah masuk di fasilitasi Gubernur Jateng dan menunggu hasilnya untuk selanjutnya disempurnakan dan ditetapkan," jelasnya.

 

Menurut Ketua DPRD, selama tahun sidang 2022, telah terjalin hubungan kerjasama yang baik dan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Grobogan. "Kami berharap pada Tahun Sidang 2023 ini dapat lebih ditingkatkan kembali," ujarnya. (*) 

Editor : Langgeng Widodo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut