Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Dinkes Grobogan Imbau Warga Waspada Dehidrasi di Musim Kemarau Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Pilkades Grobogan: Pendaftar Balon Kades di 10 Desa Membludak, Bahkan di Desa Ini Ada 13 Pendaftar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 17:23 WIB
  • author Arif Fajar
Pilkades Grobogan: Pendaftar Balon Kades di 10 Desa Membludak, Bahkan di Desa Ini Ada 13 Pendaftar
Ilustrasi Pendaftaran bakal calon kepala desa (Balon Kades) pada Pilkades Grobogan Tahun 2026.(Foto: Hasil AI)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) gelombang I Tahun 2026 di Kabupaten Grobogan resmi ditutup pada 20 Oktober 2026.

Data yang diperoleh dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Grobogan, Rabu (21/10/2026), Tahun 2026 ada 223 Desa yang menyelenggarakan Pilkades.

Kemudian dari 223 Desa yang menggelar Pilkades pada 10 Desember 2026 mendatang, ada 10 Desa yang jumlah pendaftar Balon Kadesnya melebihi 5 orang pendaftar.

Jumlahnya mencapai 10 Desa yang pendaftarnya lebih dari lima. Sesuai ketentuan jika pendaftar lebih dari lima maka untuk menentukan calon yang berhak maju ke Pilkades akan dilakukan seleksi.

Kepala Dispermades Achmad Haryono melalui Kabid Pemerintahan Desa Herman Kusdharyanto menyampaikan kepada wartawan, ada 10 desa yang pendaftarnya  lebih dari lima orang.

Adapun 10 Desa yang pendaftar balon kadesnya lebih dari 5 orang, adalah Desa Latak (6 orang), Desa Sumberjosari (6 orang). Desa Kedungjati (6 orang) dan Desa Sambung (6 orang).

Kemudian Desa Werdoyo ada 7 balon kades, dilanjut Desa Padas (7 orang), Desa Kopek (9 orang), Desa Pulokulon (9 orang), dan Desa Kalipang (11 orang).

“Bahkan ada satu desa balon kadesnya ada 13 orang, yakni Desa Ngraji, Kecamatan Purwodadi,” papar Herman Kusdharyanto.

Menurut Kabid Pemerintahan Desa Dispermades Grobogan, untuk Desa yang hingga pendutupan baru memiliki satu pendaftar maka masa pendaftaran diperpanjang hingga 24 November 2026.

Sedang bagi 10 Desa yang pendaftarnya lebih dari 5 ofang maka untuk menentukan calon yang maju dalam Pilkades dilakukan melalui seleksi menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Namun semua bakal calon di 10 Desa tersebut sebelum mengikuti tahapan seleksi sistem CAT yang rencananya dilaksanakan pada 25 November 2026, mereka harus melengkapi berkas persyaratan.

“Jadi berkas persyaratan harus lengkap dulu batas waktunya hingga 29 Oktober 2026, baru ikut seleksi sistem CAT,” ujar Herman kepada wartawan.

Sesuai ketentuan dalam Perda yang mengatur Pilkades maka pelaksanaan seleksi dilakukan melalui kerja sama dengan perguruan tingga terakreditasi A.

“Untuk itu Pemkab Grobogan berencana bekerja sama dengan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Undip Semarang dalam seleksi,” tambahnya. 
 

Editor: Arif F

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut