MURIA.iNews.id-Pertamina menjamin kualitas BBM jenis Pertalite (RON 90). Pertalite yang dipasarkan melalui lembaga penyalur resmi itu sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 0486.K/10/DJM.S/2017 tentang Standar dan Mutu (Spesifikasi) Bahan Bakar Minyak Jenis Bensin 90 Yang Dipasarkan Di Dalam Negeri.
Menurut Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, batasan dalam spesifikasi Dirjen Migas menunjukkan tingkat penguapan pada suhu kamar, di antaranya parameter Reid Vapour Pressure (RVP).
"Hasil uji RVP dari Pertalite yang disalurkan dari Terminal Bahan Bakar Minyak Pertamina masih dalam batasan yang diizinkan, dalam rentang 45 hingga 69 Kilopascal,” kata Irto Ginting dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9/2022).
Pertamina menjamin seluruh produk BBM yang disalurkan melalui lembaga penyalur resmi seperti SPBU dan Pertashop sesuai spesifikasi dan melalui pengawasan kualitas yang ketat. Sedang produk BBM yang tidak sesuai spesifikasi yang ditetapkan tidak akan disalurkan ke masyarakat.
“Pertamina berkomitmen untuk menyalurkan produk-produk BBM berkualitas sesuai spesifikasi. Melalui kontrol kualitas, produk yang tidak sesuai spesifikasi tidak akan disalurkan ke lembaga penyalur,” ujar Irto.
Pihaknya mengjimbau agar konsumen melakukan pembelian BBM di lembaga penyalur resmi, seperti SPBU dan Pertashop, agar produk BBM yang didapatkan terjamin kualitas dan keamanannya.
Masyarakat juga diimbau mengisi BBM sesuai ketentuan yang tertera dalam buku panduan kendaraan bermotor karena pabrikan telah menyesuaikan bahan bakar yang cocok sesuai jenis kendaraan.
"Pergantian isi jenis BBM dengan kadar oktan (RON) yang berbeda juga tidak direkomendasikan." (**)
Editor : Langgeng Widodo