get app
inews
Aa Read Next : 50 Madrasah Ibtidaiyah di Kudus Ikuti Pelatihan Sepak Bola, Langsung Dipandu Pelatih Asing

Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi di Kudus, Pelaku Ternyata ASN

Selasa, 06 September 2022 | 10:20 WIB
header img
Dok. Antara

KUDUS, iNewsMuria.id- Berdasarkan rilis Polda Jateng, dari berbagai kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, salah satu kasus yang menyolok ialah pengungkapan penimbunandpenimbunan BBM jenis Bio Solar di Kudus.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil temukan timbunan 12 ton bio solar yang melibatkan sebuah perusahaan sebagai pembeli. Dimana pelaku berinisial AW (42) yang merupakan oknum ASN di Kudus menimbun minyak dari tersangka AR (28). Kemudian PT ASS membeli dan menjual kembali ke perusahaan.

Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan bahwa oknum aparat sipil negara (ASN) yang diduga terlibat kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis bio solar bisa diusulkan untuk diberhentikan sementara selama proses hukumnya. "Kami baru saja menerima surat pemberitahuan dari pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait bahwa ada jajarannya yang diduga tersangkut kasus penimbunan BBM," kata Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus Putut Winarno di Kudus, Senin.

Ia mengungkapkan ketika ASN tersebut benar terlibat dan sudah ada proses hukum di kepolisian, dimungkinkan untuk diusulkan pemberhentian sementara.

Untuk sementara ini, kata dia, baru tahap melaporkan kepada pimpinan kepala daerah terkait dugaan keterlibatan ASN di lingkungan Pemkab Kudus.

Sementara itu, tersangka AW mengaku hanya menerima bio solar dari tersangka Arif kemudian ditimbun dan setelah itu dibeli oleh PT ASS. Aksinya sudah dilakukan sejak tiga bulan lalu.

Para tersangka dapat dijerat Pasal 54 Undang-Undang RI nomor 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 UU RI Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Sedangkan ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Gudang yang menjadi tempat penimbunan bio solar, berada di Desa Bae, Kecamatan Bae, Kabupaten Kudus. Di lokasi tersebut, tampak masih disegel dengan "police line". Di bagian belakang gudang terdapat 21 bak tandon untuk menampung komoditas bersubsidi tersebut. Dari puluhan bak penampungan yang juga terdapat pita kuning polisi tersebut, sebagian memang kosong dan sebagian yang lain terisi.

Editor : Achmad Fakhrudin

Follow Berita iNews Muria di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut