KEBUMEN,iNewsMuria.id – Tiga terduga pelaku begal (pencurian dengan kekerasan) di ruas Jalan Lintas Selatan (JLSS), wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit, dibekuk Polres Kebumen, Jawa Tengah.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama mengatakan ketiga terduga pelaku melakukan aksi begal dengan mengancam korban menggunakan senjata tajam pada awal Januari 2026.
Sat Reskrim lanjut Kapolres Kebumen, kemudian melakukan penyelidikan, pada Rabu (25/33/2026), sekira pukul 03.00 WIB, berhasil mengamankan tiga terduga pelaku di Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit.
"Mereka adalah AN (21), AA (19), dan AH (18). Kami juga menyita senjata tajam jenis corbek yang diduga digunakan dalam aksi tersebut," ujar AKBP I Putu Bagus Krisna, Kamis (26/3/2026).
Disampaikan Kapolres Kebumen, aksi begal terjadi pada Senin, 5 Januari 2026 sekira pukul 03.45 WIB, menimpa pasangan suami istri yang melakukan perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta.
Namun saat melintas di Kecamatan Mirit, tiga orang berboncengan sepeda motor Honda PCX membuntuti pasangan suami istri tersebut.
Dua pelaku membawa senjata tajam terus membuntuti pasangan suami isteri tersebut. Karena merasa terancam, pasangan suami istri tersebut menghentikan kendaraan.
Kemudian para pelaku turun dan mengancam korban dengan senjata tajam sambil meminta barang berharga. Dua unit telepon genggam dan uang tunai Rp50.000 dibawa kabur para pelaku.
Setelah aksi pembegalan itu korban meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum melapor ke Polsek Mirit. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3,05 juta.
Menindaklanjuti laporan itu, jajaran Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen melakukan penyelidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan para pelaku.
"Saat diperiksa, ketiga pelaku mengakui perbuatannya. Mereka menggunakan sepeda motor Honda PCX sebagai sarana kejahatan. Hasil kejahatan dua telepon genggam dan uang tunai," ujar Kapolres.
Kini para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Para pelaku dengan Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP tentang dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
