BKPSDM Grobogan Temui Guru PPPK Paruh Waktu Yang Curhatannya Diunggah di Instagram Ade Bhakti

Arif Fajar
Sekda Grobogan Anang Armunanto.(Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Jagat maya sedang diramaikan cuitan seorang guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan yang mengadu dan diunggah ulang Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti.

Guru Paruh Waktu menyuarakan keresahannya melalui akun Insagram miliknya, @rinautami kepada Ade Bhakti dan diunggah ulang melalui akun Instagramnya @adebhakti, Selasa (3/3/2026).

Akun @rinautami mengeluhkan upah yang diterima Rp300.000 per bulan sedang TPG (Tunjangan Profesi Guru) masih diproses.

“Di awal dijanjikan gaji UMR Grobogan Rp 2,3 juta per bulan dan TPG Rp 2 juta, tapi pada akhirnya kami hanya diberi upah Rp 300 ribu per bulan dan TPG juga masih dalam proses,” tulis @rinautami.

Dalam unggahannya, ia pun mengungkapkan baru menerima transfer Rp600.000 pada 2 Maret 2026 melalui rekeningnya. Ia mengaku bekerja sejak akhir Desember hingga awal Maret 2026.
 
“Bekerja dari akhir Desember sampai hari ini, tgll 2 Maret baru masuk rek Rp600 rb, yang mana kami jg tidak tahu itu upah untuk bulan apa...” lanjut @rinautami.

Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra, atas arahan Sekda Grobogan Anang Armunanto, pada Rabu (4/3/2026) berinisiatif menemui pemilik akun @rinautami.


Kepala BKPSDM Grobogan Padma Saputra, Rabu (4/3/2026).(Arif Fajar)

 

Sekda Grobogan Anang Armunanto mengatakan, PPPK Paruh Waktu belum ada regulasi khususnya. Karena yang diatur Pusat itu PPK Penuh Waktu.

“Untuk PPPK Paruh waktu hanya memberikan NIP. Cuma tidak disertai dengan pembayarannya, hal itu diserahkan kepada kemampuan daerah. Nominalnya diberikan sama dengan sebelumnya,” jelas Sekda Anang.

Pihaknya juga sudah berkoordinasi langsung dengan BKPSDM Grobogan terkait janji gaji UMR Grobogan Rp 2,3 juta per bulan dan TPG Rp 2 juta. 

“BKPSDM tidak pernah menjanjikan hal itu. Memang kalau bisa sesuai UMR, namun melihat keuangan daerah saat ini belum bisa,” tambah Sekda Grobogan.

Dijelaskan Padma, bahwa dalam aturan Kemenpan RB, tenaga honorer yang diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menerima upah sesuai yang diterima sebelumnya. Sementara bagi tenaga baru kategori R5, nominalnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Upah yang diterima PPPK Paruh Waktu jumlahnya sama seperti yang diterima sebelumnya.Menurut Kepala BKPSDM Grobogan hal itu juga sudah disampaikan kepada mereka.

“Kami nanti mau menemui pemilik akun yang merupakan guru PPPK Paruh Waktu di SMPN 3 Geyer. Agar semuanya jelas,” tutur Padma saat ditemui seusai Upacara HUT Grobogan ke 300 tahun.

BKPSDM pun menyayangkan pengaduan yang langsung viral di media sosial, karena pemerintah daerah disebut terbuka menerima aduan secara langsung.

“Selama ini BKPSDM maupun Dinas Pendidikan terbuka, menerima aduan termasuk untuk audensi jika ada permasalahan. Untuk itu kami akan konfirmasi ke yang bersangkutan,” ujar Padma. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network