Bupati Grobogan: Upah PPPK Paruh Waktu Mendasarkan Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025

Arif Fajar
Bupati Grobogan Setyo Hadi menyampaikan besaran upah PPPK paruh waktu Pemkab Grobogan di rapat paripurna DPRD Grobogan.(dok.Humas DPRD Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id  – Bupati Grobogan Setyo Hadi menjelaskan mengenai besaran upah yang akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Pemkab setempat.

Sementara data yang diperoleh dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Rabu (1/10/2025) menyebutkan ada 3.449 orang calon PPPK Paruh Waktu sudah submit pengisian daftar riwayat hidup.

Dikatakan Bupati Setyo Hadi bahwa besaran upah yang diberikan kepada PPPK paruh waktu mendasarkan kepada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025 Tentang PPPK.

“Bahwa PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku,” jelas Bupati Grobogan.

Untuk diketahui Upah Minimum KabupatenGrobogan Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.254.090. Ada kenaikan sebesar 6,5% dari UMK 2024 sebesar Rp2.116.516, atau naik sekitar Rp137.574.

Kepala BKPPD Grobogan, Padma Saputra mengatakan, dari total 3.556 orang calon PPPK waktu yang terdata, ada 56 orang tidak mengunggah data, dan 51 orang menyatakan mengundurkan diri.

“Sehingga sampai penutupan tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup untuk penerbitan Nomor Induk PPPK (NIPPPK), tercatat 3.449 orang sudah melakukan submit,” terang Padma. 

Menurut Padma, dari 3.449 orang yang sudah submit, sebanyak 1.608 telah disetujui teknis oleh BKN, NIPPPK-nya juga sudah keluar. Sedangkan Untuk SK, masih menunggu seluruh proses selesai. 

Mengenai calon PPPK paruh waktu yang mengundurkan diri, dikatakan Padma, kebanyakan karena domisili bukan di Grobogan atau berada di luar daerah sehingga tidak siap jika ditempatkan mana saja di Kabupaten Grobogan. 

Lebih lanjut dijelaskan Padma, PPPK paruh waktu nantinya akan ditugaskan sesuai lokasi kerja saat ini, baik di sektor pendidikan maupun kesehatan, hingga unit kerja terkecil. Hanya saja untuk tenaga pendidik dan kesehatan diminta siap ditempatkan sesuai kebutuhan.

Sedangkan terkait kesempatan atau kemungkinan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh, Padma menyampaikan, bahwa bisa diusulkan apabila tersedia formasi dan belum memasuki batas usia pensiun.

“Bisa diusulkan menjadi PPPK penuh apabila ada formasi. Syaratnya belum memasuki batas usia pensiun, yakni  58 tahun untuk tenaga teknis dan 60 tahun untuk guru,” tambah Padma kepada wartawan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network