GROBOGAN,iNewsMuria.id - Batas waktu pengisian berkas Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Grobogan sudah berakhir.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Grobogan, Padma Saputra mengatakan batas waktu pengisian DRH adalah Senin (22/9/2025).
"Batas waktu bagi calon PPPK Paruh waktu untuk mengisi DRH, setelah diperpanjang adalah hingga Senin 22 September 2025 pukul 00.00 WIB," jelas Padma, Selasa (23/9/2025).
Dari total 3.556 calon PPPK hingga batas waktu pengisian, menurut Padma Saputra, ada 3.447 calon PPPK yang sudah melengkapi berkas Daftar Riwayat Hidup.
Sehingga ada 109 orang yang belum menyerahkan berkas DRH. Kemudian BKPPD melakukan koordinas, ternyata lanjut Padma, ada 35 orang yang mengundurkan diri dan 74 belum ada keterangan.
"Jadi 35 orang sudah resmi mengundurkan diri sebagai calon PPPK, sebagian besar dari tenaga pendidik," tambah Padma Saputra.
Sedangkan yang 74 orang sampai saat ini tidak mengisi berkas Daftar Riwayat Hidup, mereka lanjut Padma, 70 dari tenaga pendidik, kemudian empat orang dari teknis dan kesehatan.
Untuk yang 74 orang, menurut Padma Saputra, BKPPD masih melakukan koordinasi dengan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait.
Tahap selanjutnya, dikatakan Padma, BKPPD Grobogan akan melakukan verifikasi berkas 3.447 calon PPPK untuk selanjutnya diusulkan untuk penerbitan Nomor Induk PPPK.
"Nantinya setelah keluar Nomor Induknya, dilakukan kontrak. Mereka yang masuknya formasi 2024," tambah Padma Saputra.
Untuk diketahui, perpanjangan pengisian daftar riwayat hidup (DRH) para calon PPPK paruh waktu disampaikan melalui Pengumuman Nomor 800.1.2.5/39/SETDA Grobogan.
Pengumuman yang ditandatangani Sekda Grobogan, Anang Armunanto tersebut berisi tentang Penyesuaian Jadwal Pengisian DRH dan Pemberkasan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemkab Grobogan.
Menurut Sekda, pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Plt, Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajamen Aparatur Sipil Negara BKN.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait