Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Dugaan Kekerasan Aparat di Aceh, DPR Diminta Panggil Panglima TNI

Fitri Mulia
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan kekerasan TNI terhadap warga sipil di Aceh Utara saat menyampaikan pendapat terkait lambatnya penanganan bencana. (Foto: ist)

JAKARTA, iNewsMuria - Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras dugaan kekerasan TNI terhadap warga sipil di Aceh Utara saat menyampaikan pendapat terkait lambatnya penanganan bencana. Aksi tersebut melibatkan pengibaran bendera bulan bintang sebagai bentuk protes.

“Koalisi melihat tindakan itu justru bertentangan dengan tugas dan fungsi TNI yang seharusnya tidak turut campur dalam penanganan unjuk rasa atau demonstrasi,” kata Direktur Eksekutif DE JURE Bhatara Ibnu Reza. Dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/12/2025). 

Keterlibatan TNI dinilai melanggar undang-undang yang mengatur peran militer. Pengibaran bendera bulan sabit tidak boleh menjadi alasan pembenaran penggunaan kekerasan oleh aparat. Penanganan unjuk rasa seharusnya melalui dialog oleh pemerintah daerah atau kepolisian.

“TNI seharusnya tidak menggunakan dalih ‘bendera bulan sabit’ untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Jika ada persoalan hukum, itu menjadi kewenangan kepolisian,” ujar Bhatara.

Pengerahan pasukan Korem 011/Lilawangsa pada 25 Desember 2025 dianggap melanggar UU TNI dan UUD 1945. Unjuk rasa merupakan hak konstitusional yang sah dalam demokrasi.

“Unjuk rasa adalah ekspresi sipil yang sah. Kalau pun ada dugaan pelanggaran hukum, seharusnya ditangani oleh kepolisian, bukan militer,” kata Bhatara Ibnu Reza.

Tindakan represif ini dinilai kurang sensitif mengingat sejarah konflik Aceh dan situasi pemulihan pascabencana banjir bandang. Respons militeristik justru menunjukkan ketidakprofesionalan aparat.

Koalisi mendesak DPR dan pemerintah perintahkan Panglima TNI tindak tegas oknum pelaku kekerasan untuk cegah trauma baru di masyarakat Aceh. “Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh yang masih menghadapi banyak persoalan, serta memastikan hak-hak masyarakat terdampak segera dipulihkan,” pungkas Bhatara.

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network