GROBOGAN,iNewsMuria.id – Upaya Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Grobogan dalam memastikan ketepatan sasaran bantuan sosial dilakukan dengan menempel stiker ke rumah penerima manfaat.
Upaya ini dilaksanakan karena berdasarkan data Dinsos, pada Selasa (25/11/2025), jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Grobogan ada 67.355 KK dan penerima BPNT 139.807 KK.
Kegiatan penempelan stiker tersebut merupakan langkah verifikasi lapangan guna memastikan bahwa penerima bansos telah sesuai kriteria keluarga miskin.
Segi positifnya, menurut Kepala Dinsos Grobogan, Indri Agus Velawati melalui Sekretaris Dinsos, Muhadi, beberapa penerima manfaat ada yang berkeinginan mundur sebagai penerima.
“Setelah pemasangan stiker, tercatat banyak warga mampu yang mengundurkan diri sebagai penerima manfaat. Ini hal positif bagi ketepatan penyaluran bansos,” kata Muhadi kepada media.
Apalagi lanjutnya, sistem pengelolaan data bansos berbeda dibanding sebelumnya. Karena saat ini yang mengelola data sepenuhnya oleh BPS. Dinas Sosial hanya sebagai pengguna data.
BPS yang menetapkan status kesejahteraan keluarga atau desil, setiap tiga bulan sekali. Hasil penetapan ini menjadi dasar Kemensos dalam menentukan siapa yang layak sebagai penerima manfaat.
Proses pembaruan data dilakukan melalui proses verifikasi dan validasi (verval) berlapis. Desa maupun individu bisa mengajukan pengunduran diri atau perubahan data melalui jalur resmi.
Yakni melalui aplikasi SIKS-NG, pemerintah desa bisa mengusulkan hal itu yang akan diteruskan ke Kemensos, lalu ke BPS. Untuk individu dapat mengajukan melalui aplikasi Cek Bansos.
“Jika penguduran diri dilakukan infividu maka, datanya bisa langsung hilang dari sistem,” kata Muhadi,
Tidak hanya itu, melalui aplikasi Cek Bansos, warga bisa mengusulkan nama yang layak menerima bantuan atau menyanggah tetangga yang dinilai mampu namun masih terdaftar sebagai penerima manfaat.
“Selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lapangan oleh petugas. Sistem ini diharapkan menjadikan bantuan sosial tepat sasaran ke penerima manfaat,” ujarnya.
Hal ini juga, tambahnya, karena penerima manfaat tidak bersifat permanen. Setiap lima tahun, penerima bansos akan digraduasi dan digantikan oleh penerima baru sesuai hasil penetapan data terbaru. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
