SOLO,iNewsMuria.id-Proses sertifikasi halal bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Makan Bergizi Gratis' (MBG) bakal dipermudah dan dipercepat durasi waktunya.
Jika berdasarkan regulasi, UU Nomer 33 Tahun 2014, proses sertifikasi halal selama 21 hari kerja, nanti cukup 15 hari. Durasi waktu tersebut terhitung sejak tim sertifikasi melakukan verifikasi. Untuk mempercepat proses sertifikasi itu, juga telah disiapkan peralatan dan tim terbaik.
Ketua Umum Asosiasi Pendamping Halal Seluruh Indonesia, H Subhan Wirya Wijaya, sekaligus Direktur Halal Center Syarikat Islam mengatakan hal itu dalam rapat Gapembi Jawa Tengah yang digelar di Kantor Kadin Kota Surakarta, Kamis (30/10/2025).
Selanjutnya, untuk percepatan proses sertifikasi halal itu, akan dimulai 1 November 2925 dan Jawa Tengah akan menjadi yang pertama. "Bagi pemilik dapur SPPG MBG, siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan," kata H Subhan.
Menurut dia, banyak dokumen yang dibutuhkan untuk pengajuan sertifikasi halal secara umum, ada 18 hingga 21 item dokumen. "Percepatan sertifikasi halal ini menjadi komitmen kita dalam mendukung program MBG pemerintah," katanya.
Salah satu pemilik dapur MBG/SPPG yang juga pengurus Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi) Jawa Tengah, Rubiyem dari Klaten menyambut baik percepatan dan kemudahan proses sertifikasi halal tersebut hingga hanya 15 hari.
Pasalnya, selama ini dirinya untuk mengurus sertifikasi halal prosesnya cukup lama, sekitar empat bulan, dan persyaratannya njlimet. "Kita berharap yang dipotong tidak hanya prosesnya saja, tapi juga biaya yang harus kami keluarkan," kata Rubiyem.
Ketua Gapembi Jawa Tengah Musthofa Safawi mengatakan, sertifikasi halal adalah syarat yang harus dipenuhi SPPG, selain perizinan, sertifikasi chef, dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). "Manfaatkan kesempatan ini, untuk mempercepat proses sertifikasi halal," kata Musthofa Safawi.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait
