JAKARTA, iNewsMuria - DPR RI dan pemerintah telah mencapai kesepakatan final mengenai besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1449 Hijriah atau 2026 Masehi. Setiap jemaah haji reguler akan membayar Bipih sebesar Rp54.194.366 dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Total rata-rata BPIH per jemaah reguler disepakati sebesar Rp87.409.365,45, yang mencakup Bipih dan nilai manfaat dari dana tabungan jemaah. "Komisi VIII RI dan Kementerian Haji dan Umrah sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp87.409.365,45,” kata Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dalam rapat di Parlemen Senayan, Rabu (29/10/2025).
Marwan Dasopang menjelaskan bahwa Bipih yang dibayar jemaah ini disubsidi oleh nilai manfaat yang dikelola oleh pemerintah. Nilai manfaat yang digunakan untuk meringankan biaya setiap jemaah ditetapkan sebesar Rp33.215.000.
Nilai BPIH total sebesar Rp87,4 juta per jemaah ini menunjukkan adanya penurunan sebesar Rp2 juta dibandingkan usulan awal pemerintah. Penurunan ini merupakan hasil pembahasan intensif antara DPR dan pemerintah terkait komponen pengadaan penyelenggaraan haji.
Marwan Dasopang merinci bahwa dari total penurunan Rp2 juta, penurunan Bipih yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar Rp1 juta koma sekian. "Sisanya meng-cover komponen lain, seperti transportasi, konsumsi, dan akomodasi,” jelas Marwan usai rapat di DPR.
Pemerintah dan DPR telah membahas secara detail berbagai komponen, termasuk syarikah, biaya pesawat jemaah, hingga logistik sebelum mencapai angka final ini. Angka tersebut menjadi penting untuk memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan efektif dan efisien.
Adapun pada musim haji tahun 2026, Indonesia dipastikan mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota ini dibagi menjadi 203.320 untuk haji reguler, petugas haji daerah (PHD), dan pembimbing haji, serta 17.680 untuk haji khusus.
Dengan kesepakatan ini, pemerintah berkomitmen mengoptimalkan penggunaan nilai manfaat untuk meringankan beban finansial calon jemaah haji Indonesia. Penetapan biaya ini diharapkan memberikan kepastian bagi calon jemaah haji yang akan berangkat tahun 2026.
Editor : Arif F
Artikel Terkait
