SEMARANG,iNewsMuria.id – Penanganan kasus meninggalnya mahasiswa Universitas Negeri Semarang (UNNES), Iko Juliant Junior memasuki tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan resmi di hadapan media, Selasa (16/9/2025) mengatakan penanganan dilaksanakan secara serius, transparan dan akuntabel.
Penyidik dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang menurut Kabid Humas Polda Jateng, saat ini tengah intensif melakukan proses hukum atas kasus tersebut.
“Dalam waktu dekat, penyidik akan melaksanakan gelar perkara yang menghadirkan pihak eksternal, salah satunya Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” jelas Kombes Pol Artanto.
Sehingga diharapkan proses penanganan perkara dapat berjalan secara transparan, objektif, serta menjamin perlindungan hukum bagi keluarga dan saksi.
Sebelumnya, kepolisian telah melakukan olah TKP dengan metode scientific crime investigation, menggunakan perangkat Traffic Accident Analysis (TAA) berbasis teknologi laser 3D.
Teknologi ini dipakai untuk memetakan secara presisi peristiwa di lokasi kejadian sehingga dapat memberikan gambaran ilmiah mengenai dugaan kecelakaan yang menimpa korban.
“Metode ini dilakukan agar setiap tahapan penyidikan dapat di pertanggungjawabkan secara ilmiah dan bebas dari asumsi semata,” jelasnya.
Selain itu, dalam waktu dekat penyidik juga akan menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara. Rekonstruksi akan dihadiri oleh pihak eksternal, termasuk LPSK, serta menghadirkan seluruh saksi.
“Penyidik telah mengantongi bukti yang cukup, termasuk rekaman CCTV dari sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut akan ditampilkan dalam gelar perkara sebagai bahan transparansi publik,” ungkap Kombes Pol Artanto.
Kabid Humas Polda Jateng mengajak semua pihak untuk memberi ruang kepada penyidik agar bekerja secara profesional. Keterlibatan LPSK bentuk komitmen Polda Jateng menangani perkara secara profesional.
“Dengan adanya keterlibatan pihak eksternal seperti LPSK, diharapkan hasil penyidikan nanti benar-benar objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Kombes Pol Artanto.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait