Kasus Sengketa Lahan di Klaten : Tolak Tawaran Damai dari Penggugat, Arief Wicaksono Siap Dipenjara

Langgeng Widodo
Kepala BPN Klaten Edi Priatmono menyampaikan paparan saat gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (12/2/2025).

KLATEN,iNEWSMURIA.ID-Arief Wicaksono menolak tawaran damai dari penggugat, yakni Brigjend (Purn) Mundasir dalam kasus sengketa lahan di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Selatan, Kabupaten Klaten.

"Dan saya minta Penjarakan saya, jika saya salah atas laporan bapak Mundasir," kata Arief Wicaksono dalam gelar perkara di Mapolres Klaten, Rabu (12/2/2025).

Pihak Polres Klaten akhirnya melakukan gelar perkara secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak setelah Arief Wicaksono dua kali melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan itu ke Kapolri, sejak kasus itu dilaporkan ke Polres Klaten 27 Januari 2023.

Selain pihak penggugat dan tergugat, dalam gelar perkara yang dipimpin Ipda Setya Candra itu juga menghadirkan pihak-pihak terkait. Seperti, Kepala BPN Klaten, pemilik lahan awal yang sudah dibeli, dan beberapa pemilik perumahan yang menempati lahan yang disengketakan tersebut.

Sebagai tergugat maupun penggugat, Arief Wicaksono merasa lega kalau akhirnya pihak Polres melakukan gelar perkara. Sebab, gelar perkara itu dinilai penting, apakah kasus segketa lahan itu dihentikan atau di SP3. Atau dilanjutkan jadi P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan kemudian ke pengadilan untuk disidangkan, tentu saja dengan sudah mentapkan tersangka atau terdakwa.

"Saya minta kasus ini tidak berhent sampai gelar perkara saja tapi juga berlanjut ke persidangan, karena melangga KUHP, terutama pasal 389 dan 385. Kalau kasus ini di SP3, maka penyidik dan Kapolres akan saya laporkan lagi ke Kapolri bahkan Presiden," kata pengembang perumahan itu.

Namun kelegaan Arief Wicaksono tidak hanya sebatas dilaksanakannya gelar perkara di Mapolres Klaten, tapi juga ditemukannya hal-hal baru yang disampaikan BPN Klaten yang sebelumnya tidak tahu sama sekali.

Semula, Arief hanya menuduh Mundasir hanya menyerobot lahannya yang dijadikan perumahan di sebelah utara sepanjang 1,5 Meter dengan luas 222 M2. Modusnya, dengan menghilangkan tanda batas resmi yang dipasang BPN diganti dengan bambu.

Dari penjelasan Kepala BPN Klaten tadi, lahan Pak Mundasir juga menumpang di batas sebelah selatan. Jadi tanah atau lahan Pak Mundasir menumpang di kanan dan kiri. "Ini dari  hasil temuan pengukuran sesuai warkah ukur tahun 2007," kata Kepala BPN Klaten Edi Priatmono, saat gelar perkara.(*)

Editor : Langgeng Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network