KLATEN,iNEWSMURIA.ID-Brigjend (Pun) Mundasir akhirnya mau menandatangani berita acara dan menerima hasil pengukuran petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten terkait kasus sengketa lahan di Desa Karanglo Kecamatan Klaten Tengah, Selasa (25/02/2025).
"Ya, saya manut (BPN) saja," kata Mundasir, sebelum menandatangani berita acara, yang disodorkan petugas BPN.
Selain Mundasir, pihak yang bersengketa lainnya, Arief Wicaksono, juga bersedia menandatangani berita acara hasil pengukuran lahan. Demikian juga dengan para saksi yang dihadirkan, juga tanda tangan.
Sebelumnya empat terjadi ketegangan dalam pengukuran lahan yang disengketakan Mundasir dan Arief Wicaksono. Petugas BPN Klaten sempat marah dan "mutung" serta tidak bersedia melanjutkan pengukuran lahan lantaran ada intervensi dari satu pihak yang bersengketa.
Namun pengukuran yang dipimpin Koordinator Pengukuran BPN Klaten Anang Sigit Purnomo itu bisa dilanjutkan setelah situasi mereda dan tidak ada lagi yang mengatur atur petugas pengukuran.
Pengukuran ulang dilakukan petugas BPN Klaten itu menindaklanjuti perintah BPN pusat, setelah BPN menerima surat aduan dari salah satu pihak yang bersengketa. Pengukuran juga bisa digunakan alat bukti pihak penyidik kepolisian yang telah melakukan gelar perkara, beberapa minggu sebelumnya.
Sebenarnya di 2021 petugas BPN Klaten sudah pernah melakukan pengukuran lahan yang dihadiri pihak yang bersengketa, Mundasir dan Arief Wicaksono. Namun Arief Wicaksono menolak menandatangani berita acara hasil pengukuran karena merasa dicurangi.
Merasa dicurangi, kemudian Arief Wicaksono melaporkan kasus "penyerobotan" lahan itu ke Kapolri dan Menteri ATR/BPN, hingga akhirnya Polres Klaten melakukan penyidikan dan gelar perkara sedang BPN Klaten melakukan pengukuran ulang.
Dalam penjelasannya kepada pihak yang bersengketa secara terbuka dan kepada wartawan, Koordinator Pengukuran BPN Klaten Anang Sigit Purnomo mengatakan, dari hasil pengukuran hari ini ditemukan ada overleap dari batas-batas lahan yang telah ditentukan BPN tahun 2007 silam.
Di bagian utara atau bagian depan ada overleap 0,9 meter atau 90 centi meter dimana lahan Mundasir "ngesuk" lahan milik Suwarno yang telah dibeli Arief Wicaksono. Sedang di bagian selatan atau belakang ada overleaping 0,7 M atau 70 CM.
"Kami hanya sebatas melakukan pengukuran dan hasilnya akan kami sampaikan pada pimpinan. Bagi yang tidak puas dengan hasil pengukuran ini, silakan menempuh jalur hukum atau mengajukan gugatan," kata Anang.
"Tapi sebagai solusi agar kasus sengketa ini tidak berkepanjangan, secara pribadi saya menyarankan silakan mengambil langkah win win solution. Misalnya dengan menanggung separo-separo. Kalau overleapnya 90 cm, ya dibagi dua 45 centi dan 45 centi," kata Anang.
Sementara itu Arief Wicaksono merasa lega dengan hasil pengukuran yang dirasakan adil tersebut. Meski menerima hasil pengukuran lahan dan menandatangani berita acara, namun Arief Wicaksana tetap meminta kasus sengketa lahan yang kini tengah disidik Polres Klaten jalan terus hingga ditetapkannya tersangka.
Arief yang juga sebagai developer merasa sangat dirugikan dengan kasus sengketa di lahan perumahan yang dia bangun, baik kerugian material maupun immaterial. "Selain kasus ini, masih ada dua kasus dimana saya dilaporkan pihak sana (Mundasir). Ini menjadi salah satu pertimbangan saya mengapa kasus ini harus jalan terus sampai ke pengadilan," kata Arief.(*)
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait