Polda Jateng Tetapkan 3 Tersangka Baru, Total 10 Orang Jadi Tersangka Aksi Unjuk Rasa Anarkis

Arif Fajar
Polda Jateng menetapkan tiga tersangka baru dalam aksi unjuk rasa anarkis di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah pada Jumat 29 Agustus 2025.(dok.Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Polda Jateng kembali menindak tegas pelaku aksi anarkis dalam unjuk rasa yang digelar di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, pada Jumat (29/8/2025) lalu. 

Hingga kini petugas dari Ditreskrimum Polda Jateng telah menetapkan 10 orang tersangka yang telah terbukti dan terlibat dalam aksi anarkis tersebut.

Hal ini diungkapkan Wadir Reskrim Polda Jateng AKBP Jarot Sungkowo dalam sebuah Konferensi Pers yang dihadiri Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Gedung Borobudur Mapolda Jateng pada hari Selasa, (9/9/2025). 

Dalam keterangan tertulis, Rabu (10/9/2026), disebutkan Polda Jateng telah menetapkan tiga orang tersangka baru yang masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi anarkis tersebut.

Ketiga tersangka tersebut adalah DMY (22), karyawan swasta asal Genuk Kota Semarang yang melakukan perlawanan terhadap petugas yang melaksanakan tugas. 

Aksinya dilakukan dengan cara melempari petugas menggunakan batu berulang kali ke arah petugas unit Raimas sehingga mengakibatkan petugas mengalami sejumlah luka.

Selanjutnya tersangka berinisial MHF, pemuda asal Bogor berusia 21 tahun itu ditangkap petugas karena berperan membuat bom molotov, menyimpan dalam tas.

Lalu, menyalakan bom tersebut dan melemparkannya ke arah petugas yang sedang melakukan pengamanan sehingga menimbulkan bahaya kebakaran. 

Tersangka ketiga adalah VQA, remaja berusia 17 tahun asal Kota Semarang yang diamankan petugas karena melakukan pelemparan batu berulang kali terhadap petugas yang mengamankan aksi unjuk rasa serta merusak fasilitas umum.

“Terhadap tersangka DMY dijerat dengan pasal 214 KUHP subs 213 KUHP subs 212 KUHP subs 170 ayat (1) KUHP subs 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 8 tahun 6 bulan. Tersangka MHF kami jerat dengan pasal 187 KUHP dan pasal 212 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 12 tahun penjara. Dan tersangka VQA dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman pidana 2 tahun 4 bulan penjara,” jelasnya.

Meski dalam penanganan aksi unjuk rasa tersebut petugas banyak mengamankan pelaku, namun hampir seluruhnya telah dibebaskan usai dilakukan pemeriksaan dan pembinaan oleh petugas. 

“Para pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka adalah yang telah memenuhi alat bukti sebagaimana unsur dalam Pasal 184 KUHAP. Sehingga dapat dilanjutkan perkaranya,” lanjutnya.

Sedangkan pelaku aksi anarkis pembakaran mobil di kantor gubernur dan perusakan pos polisi juga masih didalami. Saat ini lanjutnya, petugas masih terus melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa kepolisian terutama Polda Jateng menjunjung tinggi dan menghargai hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat di muka umum. 

“Lakukan secara bermartabat dan mematuhi aturan sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang penyampaian pendapat di muka umum,” kata Kombes Pol Artanto.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network