JAKARTA, iNewsMuria - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Ia dijerat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang merugikan negara nyaris Rp2 triliun.
Tak hanya di Kejagung, Nadiem juga berpotensi dijerat oleh KPK dalam kasus lain. KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan tidak menutup kemungkinan Nadiem juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mereka tangani. "Memungkinkan, seperti dalam perkara BJB itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujarnya.
Budi menambahkan bahwa status tersangka Nadiem di Kejagung tidak akan menghentikan proses penyelidikan yang dilakukan KPK. "Sampai hari ini, sampai saat ini penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemdikburistek masih berproses," kata Budi.
Pihak Kejagung, melalui Kapuspenkum Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa Nadiem Makarim menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti dan memeriksa berbagai saksi, termasuk saksi ahli.
Kejagung mengungkapkan, kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat Nadiem ditaksir mencapai hampir Rp1,98 triliun. Angka ini masih dalam perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kerugian keuangan negara yang timbul dari kegiatan TIK, diperkirakan senilai kurang lebih Rp1.980.000.000.000," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo. Usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem langsung ditahan oleh pihak Kejagung.
Nadiem Makarim dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menyoroti pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Editor : Arif F
Artikel Terkait