GROBOBOGAN,iNewsMuria.id - Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan segera mempersiapkan surat dakwaan kasus korupsi pengelolaan APBDesa Cangkring, Kecamatan tegowanu.
Hal itu menyusul dilaksanakan tahap penerimaan tanggungjawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dari jaksa penyidik kepada jaksa penuntut umum (JPU) di Kejari Grobogan, Jumat (15/8/2025).
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, tindak pidana korupsi pengelolaan APBDesa Cangkring Tahun Anggaran 2019 sampai dengan Tahun Anggaran 2024 dengan tersangka MA.
Berdasar laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan diperoleh hasil penghitungan kerugian keuangan Negara sebesar Rp397.944.870.
Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan, total ada tujuh poin dugaan penyimpangan dalam APBDesa tersebut, meliputi, kelebihan pemanfaatan tanah bengkok kepala desa seluas 0,77 hektare selama enam tahun.
Penghentian pengembalian dana atas pemanfaatan kelebihan tanah bengkok untuk penghargaan Kepala Desa (Pensiunan Mantan Kepala Desa) seluas 0,5 Ha selama 4 tahun.
Pemanfaatan tanah prancangan (tanah bondo desa) tanpa melalui mekanisme sesuai dengan peraturan yang berlaku Persil 68 seluas 0,66 Ha pada tahun 2022 dan Persil 68 seluas 0,72 Ha pada tahun 2023.
Sisa anggaran dari beberapa kegiatan yang tidak dimasukkan sebagai Silpa tahun lalu pada Pembiayaan di Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Pinjaman fiktif kepada BUMDes Desa Cangkring pada tahun 2023. Penggunaan dana hasil Lelang Tanah Bondo Desa Tahun Anggaran 2024 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hasil Pemeriksaan Fisik Pekerjaan Desa Cangkring Kecamatan Tegowanu yang dilaksanakan oleh Tim Ahli Bangunan Gedung dan Saluran Irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan.
Sebelumnya, lanjut Frengki, bahwa pada tahap penyidikan tersangka MA telah dilakukan penahanan oleh jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Grobogan sejak tanggal 20 Juni 2025.
Kemudian pada tahap II, sambung Frengki, tersangka MA didampingi penasihat hukumnya diantar oleh penuntut umum dan petugas pengawal tahanan langsung diantar ke Lapas Kelas IIB Purwodadi.
"Selanjutnya, tersangka MA akan menjalani proses penahanan Rutan selama 20 hari terhitung mulai 15 Agustus sampai dengan 3 September 2025," jelas Frengki.
Pasal yang disangkakan yaitu Primair: : Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," tegas Frengki.
Subsidair : Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
"Ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ungkap Frengki. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait