Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan SDN di Sumurgede Segera Disidangkan

Arif Fajar
FA tersangka dugaan kasus korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan di Kejaksaan Negeri Grobogan, Kamis (28/11/2024). (dok Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk FA tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong, Grobogan.

Hal ini menyusul telah dilaksanakan Tahap Penerimaan Tanggungjawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Jaksa Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Grobogan pada Kamis (28/11/2024).

Menurut Kasi Intel Kejari Grobogan, Frengki Wibowo surat dakwaan itu untuk kelengkapan pelimpahan berkas Perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang guna persidangan.

Selanjutnya tambah Kasi Intel, terhadap tersangka FA diantar oleh Penuntut Umum dan petugas pengawal tahanan Kejari Grobogan ke Lapas Kelas II B Purwodadi guna menjalani proses penahanan selama 20 hari,

“Terhadap tersangka FA dilakukan penahanan selama 20 hari mulai 28 November hingga 17 Desember 2024,” jelasnya dalam rilis tertulis.

Kasi Intel Frengki Wibowo menjelaskan, FA menjadi tersangka karena selaku pengawas lapangan pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede dengan wewenangnya diduga merekayasa dokumen-dokumen untuk pencairan.

Sehingga seolah-olah prestasi hasil pekerjaan sesuai dengan perencanaan. Padahal hasil dari temuan tim ahli bangunan terdapat kekurangan volume. Akibatnya bangunan gedung mengalami kerusakan dan tidak dapat digunakan.

Hal itu, lanjut Kasi Intel, mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp390.704.618 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim audit dari Inspektorat Kabupaten Grobogan.

“Nilai kerugian sebesar Rp390.704.618 diperoleh dari nilai kontrak sebesar Rp438.546.000,” ujar Kasi Intel Kejari Grobogan.

Tersangka FA dikenai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP; Subsidair: Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. 

“Selain tersangka FA, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung di SDN 2 Sumurgede, ada tersangka lainnya yakni DP selaku penyedia jasa dari CV. Dua Cahaya,” ujar Kasi Intel. (*)
 

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network