
GROBOGAN,iNewsMuria.id - Pemilik CV Dua Cahaya Dwi Purwanto alias Wawan alias Dwi Kuncir terdakwa dalam kasus korupsi pembangunan SDN 2 Sumurgede, Kecamatan Godong divonis dua tahun enam bulan.
Putusan Majelis Hakim dengan Ketua Majelis Siti Insirah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang, Rabu 19 Maret 2025.
Sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang dihadiri Penuntut Umum Kejari Grobogan Rismanto dan Wahyu Widiyanto, serta terdakwa Dwi Purwanto Alias Wawan Aliass Dwi Kuncir.
"Putusan Majelis Hakim sesuai isi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang sebelumnya yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," jelas Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo, Jumat (21/3/2025).
Sebagaimana dalam dakwaan subsidiair Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 31 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sementara Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Dwi Purwanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama sebagaimana dalam dakwaan subsidiair.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim.
Dan lanjutnya, pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp390.704.618.
Dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan hakim memperoleh kekuatan hukum tetap, maka jaksa dapat menyita harta benda terdakwa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, menyatakan barang bukti nomor 1 s/d 42 dikembalikan kepada dari siapa barang bukti tersebut disita, membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
Menurut Frengki, atas putusan tersebut baik terdakwa Dwi Purwanto Alias Wawan Als Dwi Kuncir maupun Penuntut Umum menerima putusan dan melaksanakan putusan tersebut.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait