Lapas itu Bukan Gudang Untuk Menyimpan Barang Rusak Tapi Bengkel Untuk Memperbaiki Diri

Langgeng Widodo
Penyuluhan hukum di Lapas Sragen. Foto : Ist

SRAGEN,iNewMuria.id-Kenapa nara pidana (napi) yang sering disebut warga binaan harus tinggal di lembaga pemasyarakatan atau lapas?

Begitu kata Pardiman SH MH ketika mengawali ceramah bagi para warga binaan dalam penyuluhan di Lembaga Pemasyarakatan /!Lapas Sragen, Selasa (22/5/2025).

Pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Garuda Kencana Indonesia itu mengatakan, tujuan negara membangun lembaga pemasyarakatan bukan sekadar untuk "mengurung" orang bersalah. 

Tujuan utamanya adalah reintegrasi sosial. Artinya, untuk mempersiapkan mereka agar bisa kembali menyatu dengan masyarakat secara sehat, bisa diterima kembali, dan bisa berperan sebagai anggota masyarakat yang bebas dan bertanggung jawab.

"Jadi, lapas itu pada dasarnya adalah "bengkel" untuk memperbaiki diri, bukan "gudang" untuk menyimpan barang rusak," tandas Pardiman.

Pertanyaan kedua, mengapa warga binaan harus dikurung, dibatasi tembok dan tidak bebas? Pardiman mengatakan, ada dua sudut pandang, kenapa narapidana harus dikurung, dibatasi tembok dan tidak bebas.

Pertama adalah sistem pemidanaan. Pemidanaan, kata Pardiman, adalah bagian dari sistem peradilan pidana yang bertujuan untuk menanggapi perbuatan melanggar hukum (tindak pidana) melalui penjatuhan sanksi.

Tujuan pemidanaan adalah :

A. Pembalasan (retributif).
Seseorang dikurung sebagai bentuk balasan atas perbuatan melanggar hukum. Hukuman penjara dianggap sebagai konsekuensi moral yang setimpal.

B. Pencegahan (deterrent).
Pencegahan umum untuk mengingatkan masyarakat agar tidak meniru perbuatan serupa dan pencegahan khusus untuk mencegah pelaku mengulangi kejahatan.

C. Rehabilitasi dan Resosialisasi
Lapas di Indonesia dirancang sebagai tempat pembinaan, bukan hanya penghukuman. Tujuannya agar narapidana menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.

D. Perlindungan Masyarakat (Incapacitation).
Mengurung pelaku kejahatan berarti mengisolasi dari masyarakat sehingga tidak dapat melakukan kejahatan kembali selama masa pidana.

Kedua, dari sudut pandang sistem pembuktian, Indonesia masih menganut sistem pembuktian negatif, sebagaimana diatur dalam Pasal 183 KUHAP, yang menyatakan :

“Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya.”


Paparkan materi.

Bagaimana implikasinya?
Menurut Pardiman, pemidanaan hanya dapat dilakukan jika terpenuhi dua alat bukti sah dan keyakinan hakim. Bila unsur pembuktian tidak terpenuhi, terdakwa harus dibebaskan (asas in dubio pro reo). Dan pengurungan di lapas merupakan hasil dari proses hukum yang sah dan adil.

"Kesimpulannya, pengurungan di lapas bukanlah tindakan sewenang wenang, tetapi bagian dari proses hukum yang bertujuan untuk menjamin keadilan dan keamanan," kata Pardiman.

"Pemidanaan dilakukan sebagai bentuk pembalasan, pencegahan, perlindungan, dan pembinaan, yang hanya dapat dijatuhkan setelah terbukti bersalah melalui proses pembuktian yang adil dan sah di hadapan hukum."

Sebagai bengkel, kata Pardiman selanjutnya, lapas menyediakan berbagai program pembinaan. Program tersebut bukan sekadar kegiatan untuk mengisi waktu luang, tapi dirancang khusus untuk :

*) Meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab agar warga binaan bisa merenungi kesalahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.

*) Mengembangkan keterampilan agar saat bebas nanti, warga binaan punya bekal. Misalnya, ada program kejar paket, pelatihan pertukangan, pertanian, dan lain-lain. Ijazah dan sertifikatnya pun diakui secara resmi.

*) Mengurangi risiko mengulangi kesalahan: Melalui konseling, bimbingan rohani, dan kegiatan sosial, warga binaan dibantu mengatasi masalah pribadi dan membangun mental yang lebih kuat. 

"Ingat, program-program ini adalah alat yang disediakan untuk kita warga binaan. Karena itu, manfaatkan sebaik baiknya," pesan Pardiman pada warga binaan.

Kendati para warga binaan bersalah dan dikurung, kata Pardiman, namun di dalam lapas warga binaan itu tetap mempunyai hak. Negara menjamin hak-hak dasar warga binaan. "Ini bukan pemberian, tapi sesuatu yang memang melekat pada warga binaan sebagai manusia. Misalnya : 

Hak perawatan yang layak : Dimana warga binaan berhak atas makanan layak sesuai standar gizi (minimal 2250 kalori per hari, pakaian, dan tempat tinggal yang bersih dan manusiawi.

Hak pelayanan kesehatan : Jika sakit, warga binaan berhak mendapat perawatan di poliklinik. "Setiap lapas wajib punya dokter dan tenaga kesehatan. Jika penyakitnya butuh penanganan serius, warga binaan bisa dirujuk ke rumah sakit umum di luar, dan biayanya ditanggung negara," jelasnya.

Kemudian hak berkomunikasi dengan keluarga, dimana warga binaan berhak menerima kunjungan keluarga, pengacara, atau sahabat. Warga binaan juga berhak mengirim dan menerima surat. Ini penting untuk menjaga semangat dan ikatan dengan dunia luar.

Hak pendidikan dan pelatihan: Dan terakhir adalah hak mendapat "Hadiah" berupa remisi dan atau pembebasan bersyarat. Hak ini paling ditunggu tunggu.

Remisi (pengurangan masa hukuman) dan Pembebasan Bersyarat (PB) adalah hak bersyarat. Artinya, hak ini harus "diperjuangkan" dengan cara memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022. Syarat utamanya berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan. 


Pardiman SH bersama terpidana kasus ijasah palsu Jokowi, Bambang Tri Mulyono.

Kalau ada hak, tentu ada kewajiban. Namun kewajiban ini bukan untuk menyusahkan, tapi justru untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan damai. Kalau lingkungan aman, program pembinaan bisa berjalan lancar, dan hak-hak kita pun bisa terpenuhi dengan baik.

Kewajiban utama warga binaan diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022 dan Permenkumham No. 8 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, yakni : 

1. Menaati semua aturan: Ikuti jadwal harian, aturan berpakaian, dan semua tata tertib yang berlaku. 
2. Menghormati petugas dan sesama warga binaan: Jaga sikap, jangan memancing keributan. Di lapas adalah saudara senasib. 
3. Wajib mengikuti program pembinaan (ini bukan hanya hak, tapi juga kewajiban).
4. Menjaga kebersihan. Kebersihan kamar dan lingkungan tanggung jawab warga binaan.
5. Tidak melakukan pelanggaran : Dilarang keras melakukan kekerasan, pencurian, pemerasan, berjudi, atau menggunakan/mengedarkan narkoba.

Lantas, apa akibatnya jika melanggar kewajiban? Jika warga binaan melanggar kewajiban atau tata tertib, akan ada konsekuensi. Pelanggaran akan diproses melalui sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Sanksinya berjenjang, dari yang ringan seperti teguran, hingga yang berat : 

Sanksi Ringan : Teguran lisan atau tertulis. 
Sanksi Sedang : Dimasukkan ke sel pengasingan untuk sementara waktu (misalnya 6 hari). 
Sanksi Berat : Ini yang paling fatal. Jika warga binaan melakukan pelanggaran berat (misalnya berkelahi, memakai narkoba, mencoba kabur), bisa dijatuhi sanksi pencabutan atau penundaan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

"Artinya, satu kesalahan fatal bisa membuat warga binaan pulang lebih lama. Perjuangan warg binaan untuk berkelakuan baik selama berbulan bulan bisa sia-sia. Jadi, mari kita jaga perilaku kita demi masa depan kita sendiri.

Ya, menjadi warga binaan adalah sebuah ujian. Tapi di setiap ujian, selalu ada jalan untuk lulus. Jalan itu sudah disediakan oleh hukum : penuhi kewajiban, maka  anda akan mendapatkan hak.

"Ingat, tujuan warga binaan segera pulang dan berkumpul kembali keluarga dalam keadaan lebih baik. Mari kita berjuang bersama untuk mencapai tujuan itu," pungkasnya.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network