JAKARTA, iNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mulai mendalami kasus beras oplosan yang disinyalir merugikan negara hampir Rp100 triliun setiap tahun. Langkah ini diambil sesuai arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung juga menyatakan kesiapannya untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya dalam penyelidikan ini. "Ya karena kejaksaan sebagai bagian dari aparat penegak hukum, kita komit. Perintah Presiden akan kami laksanakan," terang Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa (22/7/2025).
Anang menyebut, pengkajian awal ini penting untuk menentukan apakah kerugian negara yang ditimbulkan termasuk tindak pidana korupsi atau tindak pidana umum. Hal ini akan memastikan penanganan kasus berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.
"Tapi kan kalau itu seandainya naik perkara, jaksa pun sebagai jaksa penuntut umum kan kita juga terlibat," ungkap Anang.
Kejagung memastikan telah melakukan komunikasi dan kolaborasi lintas lembaga terkait kasus ini.
"Di sinilah kita akan melakukan komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi dengan satker-satker lain, seperti dengan kepolisian, dengan Kementerian Pertanian atau bidang lain yang sangat terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto secara tegas telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak para penggiling padi "nakal". Prabowo menyebut tindakan mereka telah merugikan negara hingga Rp100 triliun setiap tahun.
Prabowo mengungkapkan, ia menerima laporan adanya penggiling padi besar yang mencari keuntungan dengan cara curang. "Jadi, waktu saya dapat laporan ada penggiling-penggilingan padi yang nakal, yang aneh penggilingan padi yang besar yang paling nakal," kata Prabowo dalam peluncuran Kopdes Merah Putih di Klaten, Jawa Tengah, Senin (27/5).
Penggiling padi tersebut diduga memberi cap beras premium pada beras biasa, sebuah aksi yang ditegaskan Prabowo sebagai tindak pidana. Prabowo tegas menyatakan bahwa pemerintah akan memberantas praktik curang di sektor pangan.
Editor : Arif F
Artikel Terkait