JAKARTA, iNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) mendesak penahanan terhadap Silfester Matutina, Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), yang telah divonis 1,5 tahun penjara. Keputusan ini diambil setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.
"Harus dieksekusi, harus segera (ditahan), kan sudah inkrah," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Pernyataan tegas ini merespons pertanyaan media terkait kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Silfester Matutina sendiri telah diagendakan untuk diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada hari Senin (4/8/2025). "Informasi dari pihak Kejari Jakarta Selatan, diundang yang bersangkutan," ungkap Anang.
Anang menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap perkara Silfester sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk menunda penahanan terhadap pimpinan organ relawan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang terjerat kasus ini.
Silfester Matutina dilaporkan oleh kuasa hukum Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017 silam. Ia dianggap telah melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap JK melalui sebuah orasi yang disampaikan di depan publik.
Meskipun Silfester saat itu membantah tudingan tersebut, menyebut ucapannya sebagai bentuk kepedulian terhadap situasi bangsa, putusan pengadilan tetap menjatuhkan hukuman.
Editor : Arif F
Artikel Terkait