JEPARA, iNewsMuria.id– Pembangunan pelabuhan terpadu yang terhubung dengan kawasan industri di Kecamatan Kembang termasuk proyek strategis yang masuk dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jepara Tahun 2025–2029. Ranperda ini nantinya menjadi pijakan arah pembangunan Jepara lima tahun mendatang.
RPJMD 2025–2029 disepakati saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digelar di Ruang Graha Paripurna DPRD Jepara, Kamis (10/7/2025).
Hadir dalam rapat paripurna ini, Bupati Jepara Witiarso Utomo, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Agus Sutisna, Pratikno, Junarso dan Arizal Wahyu Hidayat serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Mestinya ada empat ranperda lain yang juga disepakati saat rapat paripurna. Namun karena empat ranperda lain perlu harmonisasi lebih lanjut, sehingga pengambilan keputusan ditunda.
Empat ranperda yang merupakan inisiatif DPRD Jepara itu yakni Ranperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Ranperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Bupati Jepara, Witiarso Utomo, mengapresiasi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam pembahasan lima ranperda tersebut. Lima ranperda memuat berbagai program strategis untuk meningkatkan kualitas layanan publik, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat di Kabupaten Jepara.
“Sinergitas ini sangat luar biasa. Ini adalah pondasi kita dalam lima tahun ke depan, maka dukungan dari semua pihak sangat diperlukan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa beberapa ranperda saat ini masih dalam proses pembahasan di tingkat Panitia Khusus (Pansus). Pihaknya akan menunggu hingga empat ranperda itu siap dibawa ke rapat paripurna DPRD Jepara.
“Kita tunggu saja hasilnya. Memang ada permintaan perpanjangan waktu untuk mengkaji secara mendalam, terutama dari sisi kehati-hatian dan aspek hukumnya,” imbuhnya.
Ketua DPRD Kabupaten Jepara, Agus Sutisna, menyatakan bahwa pengambilan keputusan Ranperda RPJMD 2025-2029 telah sesuai jadwal dan regulasi.
Agus Sutisna menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan rencana strategis yang telah dituangkan dalam RPJMD.
Ia menekankan bahwa dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan menjadi arah pembangunan lima tahun ke depan yang harus dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
“Alhamdulillah, seluruh proses mulai dari pembahasan hingga paripurna berjalan tepat waktu. Terutama RPJMD 2025–2029 sudah kita sepakati bersama, yang merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Jepara,” katanya.
Selain pembangunan pelabuhan terpadu yang terhubung dengan kawasan industri di Kembang, RPJMD 2025–2029 yang telah disepakati juga memuat berbagai program strategis lain seperti pembangunan dan rehabilitasi sarana pendidikan untuk TK, SD, SMP, serta madrasah (MI dan MTs).
Lalu penanganan abrasi di kawasan pesisir dan pengembangan infrastruktur mitigasi bencana; pembangunan Pasar Pecangaan serta penambahan ruas jalan dan jembatan hingga penyediaan air baku dan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Terkait empat ranperda lain, kata Agus Sutisna masih menunggu hasil harmonisasi dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jateng.
“Kami tidak bisa mendahului karena harus sinkron dan sesuai dengan aturan yang ada. Setelah harmonisasi selesai, kami akan jadwalkan pembahasan lanjutan melalui Badan Musyawarah,” jelasnya.
Panitia Khusus Ranperda RPJMD DPRD Jepara yang dinahkodahi oleh Haidar Zaqi Umar juga merekomendasikan beberapa kebijakan tambahan, termasuk peningkatan kualitas perencanaan berbasis riset, serta penataan kawasan Gelora Bumi Kartini sebagai sport-tourism area. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait