SLAWI,iNewsMuria,id – Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polda Jateng menangkap tiga orang pelaku aksi premanisme berkedok debt collector (DC) di Slawi, Kabupaten Tegal.
Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan korban penarikan paksa sepeda motor di kawasan Jalan Ahmad Yani, depan Dealer Suzuki, Kelurahan Procot, Slawi, Kabupaten Tegal pada Rabu (16/4/2025).
Adapun ketiga pelaku yang diamankan menurut Kasatgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 AKBP Suryadi, masing-masing berinisial GN (50), PS (44), dan MP (45).
Polisi mengamankan barang bukti di antaranya sepeda motor korban, beberapa unit kendaraan yang digunakan para pelaku, 7 handphone, surat penarikan, serta dokumen kepemilikan motor.
“Ketiganya diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan/atau penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHP,” jelas AKBP Suryadi, di Mapolda Jateng, Kamis (15/5/2025).
Disampaikan Kasatgas, para pelaku berpura-pura sebagai petugas penagihan dari sebuah perusahaan pembiayaan. Mereka menghentikan korban di jalan, lalu membawa motor korban dengan dalih tunggakan angsuran.
“Namun setelah ditelusuri, unit tersebut tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan terkait,” terang Kasatgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 Polda Jateng.
Menurut AKBP Suryadi, kejadian berawal saat korban, seorang perempuan bernama Nur Laelah (49) warga Getaskerep Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, dihentikan oleh lima orang tak dikenal.
Salah satu pelaku mengaku dari pihak pembiayaan, menyatakan motor korban akan ditarik karena menunggak angsuran. Korban yang merasa terintimidasi kemudian menyerahkan kendaraannya.
Namun setelah dicek langsung ke kantor pembiayaan OTO Finance oleh korban, lanjutnya, diketahui bahwa tidak pernah ada instruksi penarikan unit tersebut.
“Unit yang ditarik tidak diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun malah digelapkan oleh para pelaku dengan cara digadaikan ke pihak lain,” jelasnya.
Sementara Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengaku sebagai debt collector.
Polda Jateng lanjutnya, berkomitmen menindak tegas segala bentuk premanisme, termasuk yang berkedok penagihan hutang, demi menjaga rasa aman dan keadilan di tengah masyarakat.
“Penarikan kendaraan secara paksa secara ilegal adalah tindakan melawan hukum serta termasuk dalam kategori aksi premanisme. Kami minta masyarakat untuk segera melapor,” tegas Kombes Pol Artanto.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait