SEMARANG,iNewsMuria.id - Aksi pemalakan terhadap seorang sopir truk yang videonya viral di media sosial, langsung direspons Polrestabes Semarang, Polda Jateng.
Pelaku yang saat beraksi meminta uang parkir dengan membawa senjata tajam jenis samurai untuk mengintimidasi korban, sudah diamankan, Senin (2/6/2025).
Informasi yang diperoleh kasus tersebut terjadi di Jalan Alteri Yos Sudarso, Kelurahan Kemijen, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, pada Jumat (30/5/2025) sekitar pukul 11.45 WIB.
Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi, menjelaskan bahwa pelaku diketahui bernama Davit Johan Prakoso (25), warga Semarang Barat.
Berdasarkan laporan yang diterima, kejadian bermula saat pelaku menghampiri truk mogok yang tengah berhenti di lokasi untuk meminta uang parkir secara paksa.
“Karena permintaannya tidak dituruti oleh sopir, pelaku terlibat cekcok dan kemudian pergi meninggalkan tempat,” ujar Agung dalam keterangannya.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian kembali ke rumahnya untuk mengambil senjata tajam. Pelaku sempat mengajak temannya yang sempat menolak, tapi karena diancan akhirnya ikut.
“Pelaku kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa satu bilah samurai dan satu bilah parang, dan menantang korban berduel,” jelas Agung.
Korban, Maulana (23), warga Kota Kediri, merasa terancam dan segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Semarang Timur. Polisi langsung bergerak cepat menangkap pelaku.
Dalam penangkapan, polisi menyita dua barang bukti berupa satu samurai sepanjang sekitar 90 cm dan satu parang sepanjang 60 cm dari tangan pelaku.
Atas perbuatannya, Davit Johan Prakoso dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, serta pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
“Pelaku saat ini telah diamankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tutur Agung.
Kompol Agung menambahkan, tindakan ini menjadi perhatian serius mengingat insiden kekerasan seperti ini dapat meresahkan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak premanisme," tegasnya.(*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait