Barang Bukti Dari 25 Perkara Diantaranya Sabu Dan Ganja Dimusnahkan Kejari Grobogan

Arif Fajar
Kejaksaan Negeri Grobogan melakukan pemusnaha barang bukti dari 25 perkara yang memperoleh kekuatan hukum tetap sejak Desember 2024 - April 2025 di halaman Kejari Grobogan, Rabu (16/4/2025). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan memusnahkan barang bukti dari 25 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari bulan Desember 2024 hingga April 2025 di halaman kejaksaa setempat, Rabu (16/4/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan dengan air dan diblender, dipotong menggunakan gergaji mesin, dipukul dengan palu serta dibakar.

Kegiatan pemusnahan yang dihadiri oleh Kasat Narkoba Polres Grobogan dqn Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Grobogan Daniel Pannangan.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan lanjut Kajari Grobogan, dari perkara perjudian 5 perkara, narkotika 7 perkara, anak berhadapan dengan hukum 1 perkara, pencurian 4 perkara, penipuan 1perkara.

Kemudian pemerasan dengan pemberatan 1 perkara, pemalsuan surat 2 perkara, penganiayaan 2 perkara, pengeroyokan menyebabkan luka ringan 1 perkara dan tindak pidana lainnya 1 perkara.


Kajari Grobogan, Kasat Narkoba Polres Grobogan dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Purwodadi menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan, Rabu (16/4/2025). (Arif Fajar)

 

Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan cara diblender adalah obat-obatan terlarang dari berbagai jenis dan sabu sabu. Sedangkan tembakau sintetis dan ganja dibakar.

Sementara untuk barang bukti anak berhadapan dengan hukum yakni sebuah celurit panjang dimusnahkan dengan cara dipotong dengan gergaji mesin. Untuk barang bukti handphone dihamcurkan dengan palu.

"Sedangkan untuk barang bukti lainnya seperti kartu, baju, pemalsuan surat, tembakau sintetis dan ganja, kita musnahkan denhan cara dibakar," ujar Kajari Daniel.

Menurut Kajari Grobogan, apa yang dilaksanakan pada hari itu diatur dalam Pasal 270 KUHAP, bahwa jaksa yang melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Panitera akan mengirimkan salinan surat putusan kepada jaksa untuk melaksanakan eksekusi. 

Sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap lanjut Kajari Daniel, bisa eksekusi badan dan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara.

"Ini juga bentuk transparansi dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam hal ini perkara sejak Desember 2024 hingga April 2025," pungkas Kajari Grobogan.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network