Bandar Lampung, iNewsMuria – Tiga karyawan PT Smart Multi Finance cabang Bandar Lampung dilaporkan ke polisi atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp 9 juta. Ketiganya, yang berinisial DT (Kepala Cabang), IA (Supervisor), dan RS (Staf), diduga menyalahgunakan dana perusahaan untuk keperluan pribadi.
Menurut Kepala Departemen Litigasi PT Smart Multi Finance, Reza Gusti, S.H., kasus ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit terhadap pengajuan dana sebesar Rp 10 juta yang diajukan ketiga pelaku. Dana tersebut diklaim akan digunakan untuk menebus objek jaminan fidusia, tetapi hasil audit menunjukkan bahwa objek tersebut tidak pernah digadaikan sebagaimana dilaporkan.
"Dari dana yang diajukan, hanya Rp 1 juta yang diberikan kepada anak debitur sebagai kompensasi. Sisanya, sebesar Rp 9 juta, tidak dikembalikan ke perusahaan dan malah disalahgunakan oleh pelaku," ungkap Reza, dalam keterangannya, Jumat (13/12/2024).
Perusahaan yang berlokasi di Jl. Jenderal Sudirman No. 2B, Bandar Lampung, melaporkan kejadian ini kepada kepolisian pada 6 Juli 2024. Kasus tersebut kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang dengan nomor perkara 948/Pid.B/2024/PN Tjk dan 949/Pid.B/2024/PN Tjk.
Direktur PT Smart Multi Finance, Jackson Lim, menegaskan bahwa tindakan tegas diambil untuk menjaga integritas perusahaan. "Kami tidak akan mentolerir tindakan fraud dari siapa pun di perusahaan. Kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh karyawan untuk selalu menjunjung integritas dan kepercayaan yang telah diberikan," tegasnya.
Dugaan penggelapan ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial bagi perusahaan, tetapi juga mencoreng nama baik institusi. Manajemen berharap proses hukum terhadap ketiga pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa depan. Integritas dan transparansi kini menjadi perhatian utama dalam tata kelola perusahaan demi menjaga kepercayaan mitra dan pelanggan.
Editor : Langgeng Widodo
Artikel Terkait