SEMARANG,iNewsMuria.id – Seluruh personel Polri di Jawa Tengah wajib menjaga netralitas dalam perhelatan Pilkada 2024. Masyarakat diminta melaporkan jika ada anggota Polri yang tidak netral.
“Kami tidak akan ragu memberikan tindakan tegas kepada anggota yang terbukti tidak netral dalam Pilkada,” tegas Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono di Mapolda Jateng, Rabu (30/10/2024).
Hal itu menurut Kabid Propam Polda Jateng guna untuk menjaga nama baik, netralitas dan integritas institusi Polri dan kepercayaan masyarakat dalam pengamanan Pilkada Serentak 2024.
Guna menjaga integritas dan netralitas anggota, lanjutnya, Bid Propam Polda Jateng mendistribusikan Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri kepada para personel Polri dan ASN.
Kabid Propam juga mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan segala bentuk ketidaknetralan personel Polri yang terjadi di lapangan selama pelaksanaan Pilkada 2024.
"Masyarakat dapat melapor ke Posko Netralitas di masing-masing kota/kabupaten. Kami jamin rahasia identitas pelapor dan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur," ujar Kombes Pol Aris.
Mengenai Buku Saku Pedoman Netralitas Anggota Polri, lanjutnya diberikan tidak hanya personel di lingkungan Polda Jateng, namun kepada seluruh jajaran Polres di Jawa Tengah.
“Pendistribusian buku saku tidak hanya dalam bentuk fisik, namun juga dalam format digital berupa tautan PDF yang disebarkan melalui akun media sosial resmi Polda Jateng,” ujarnya.
Dengan pendistribusian dalam bentuk fisik dan digital, diharapkan dapat mempermudah personel memahami pedoman netralitas dalam tugas pengamanan Pilkada Serentak 2024.
"Pembagian buku saku ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap anggotanya, terutama dalam perhelatan Pilkada 2024,” tambah Kabid Propam Polda Jateng.
Lebih lanjut, Kombes Pol Aris menegaskan bahwa seluruh personel Polri di Jawa Tengah diwajibkan untuk memahami dan menjalankan ketentuan seperti dalam Buku Saku tersebut.
Kabid Propam Polda Jateng sekali lagi mengingatkan bahwa akan ada sanksi tegas bagi oknum anggota Polri yang terbukti melanggar prinsip netralitas dalam Pilkada 2024. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait