Terpidana Kasus Gratifikasi Pengisian Sekdes Gubug Bayar Uang Denda Rp50 Juta ke Kejari Grobogan

Arif Fajar
Perwakilan keluarga terpidana kasus gratifikasi pengisian Sekdes Gubug menyerahkan uang denda Rp50 juta di Kantor Kejari Grobogan. (dok Kejari Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id – Terpidana kasus gratifikasi pengisian jabatan Sekdes Gubug menyerahkan uang Rp50 juta sebagai pembayaran denda kepada Kejaksaan Negeri Grobogan.

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo dalam rilis yang diterima Sabtu (19/10/2024) menyatakan, uang denda diterima Kasi Pidsus Rismanti didampingi tim jaksa eksekutor Wahyu Widiyanto.

“Penyerahan uang tunai Rp50 juta dilakukan oleh terpidana Hadi Santoso melalui perwakilan keluarganya, yakni anaknya pada Kamis 17 Oktober 2024,” jelas Frengki Wibowo.

Menurut Frengki, penyerahan uang denda tersebut tertuang dalam Berita Acara Serah Terima Uang Denda tanggal 17 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh berbagai pihak yang hadir di Kejaksaan Grobogan.

Selanjutnya setelah menerima uang denda tersebut maka tim Jaksa Eksekutor akan segera menyerahkan kepada Bendahara Penerima untuk disetorkan ke Kas Negara.

Bahwa uang denda tersebut dalam perkara ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4817 K/Pid.Sus/2024 tanggal 05 Agustus 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor: 9/Pid.Sus-TPK/2024/PT SMG tanggal 26 Maret 2024 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 72/Pid.Sus-TPK/2023/PN Smg tanggal 31 Januari 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor menyatakan terdakwa Hadi Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hadi Santoso dijatuhi pidana penjara  selama 1 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan subsider denda.

Seperti diketahui penetapan Kades Gubug Hadi Santoso sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 22/M.3.41/Fd.1/09/2023 tanggal 20 September 2023.

Adapun nominal penerimaan hadiah/gratifikasi terkait pengisian jabatan Sekdes Gubug nilainya Rp185 juta. Uang tersebut diberikan dalam dua tahap, antara 2021 hingga 2022, di mana tahap pertama Rp100 juta lebih dan sisanya di tahap kedua.

Menurut Kasi Intel Frengki, pengungkapan kasus ini berdasar penyelidikan tim intel Kejaksaan Grobogan. Kemudian dilakukan pemeriksaan sebanyak delapan saksi sebelum akhirnya Kades Gubug ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi yang aktif adalah tersangka menjanjikan salah satu perangkatnya bakal diangkat menjadi Sekdes Gubug. Kendati sampai saat ini jabatan Sekdes belum terisi,” kata Frengki.

Tersangka lanjutnya, sebagai Kades Gubug memiliki peran aktif dalam kewenangannya menawarkan kepada pihak yang berpeluang untuk dapat mengisi jabatan sekretaris desa yang kosong. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network