Bawaslu Grobogan Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Sesuai Perbawaslu

Arif Fajar
Bawaslu Grobogan gelar sosialisasi Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) sesuai Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 di Hotel Grand Master Purwodadi, Selasa (17/9/2024). (Arif Fajar)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Tahapan Pilkada 2024 terus bergulir, Badan Pengawas Pemuilu (Bawaslu) Grobogan sebagai salah satu pihak yang terlibat juga terus melakukan persiapan dengan berbagai kegiatan.

Salah satunya adalah Sosialisasi Pengawasan Pada Pemilihan tentang Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan (PSPP) sesuai Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020.

Kegiatan yang digelar di Hotel Grand Master Purwodadi, pada Selasa (17/9/2024) diikuti perwakilan partai politik, organisasi masa dan kepemudaan serta Polres Grobogan.

Sosialisasi PSPP sesuai Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 tersebut menghadirkan narasumber Dr Naya Amin Zaini (Advokat, Mediator dan Dosen) dan Sakta Abaway Sakan mantan anggota KPU dan Advokat.

Naya Amin menjelaskan mengenai pengertian PSPP, adalah Sengketa pemilihan yang terjadi akibat dikeluarkan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kab/Kota yang menyebabkan hak Peserta Pemilihan dirugikan secara langsung, dan / atau terjadi akibat tindakan Peserta Pemilihan yang menyebabkan hak peserta pemilihan lainnya dirugikan secara langsung, dan / atau dapat berupa Berita Acara KPU Provinsi atau KPU Kab / Kota.

"Sengketa Pemilihan terdiri 2 jenis Sengketa yakni : Sengketa Pemilihan antara Peserta Pemilihan dengan Penyelenggara Pemilihan; (PSPP) Sengketa Pemilihan Antarpeserta Pemilihan. (PSPAP)," jelas Naya.

Dalam PSPP, maka pemohon adalah bacalon dan pasangan calon sedangkan termohon adalah KPU Provinsi, Kabupaten/Kota. Serta pihak terkait adalah Bapaslon atau Paslon karena mengancam / potensi dirugikan karena adanya Permohonan PSPP.

Lantas siapa yang menyidangkan PSPP, menurut Naya adalah Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten /Kota, sesuai tingkatannya perhelatan pilkada yang dilaksanakan.

Sedangkan cara mengajukan PSPP ada 2 cara yakni : a. Secara langsung (datang ke kantor Bawaslu) atau b. Secara tidak langsung (melalui sarana IT SIPS, akun diberi dari Bawaslu untuk peserta pemilihan)

"Pengajuannya pun tidak boleh lama, yakni selama 3 hari sejak dikeluarkan Keputusan / Berita Acara  dari KPU," terang Naya.

Naya juga membahas saksi yang diajukan dana sidang PSPP yakni berusia diatas 17 tahun atau sudah kawin, tidak sakit ingatan, tidak merupakan keluarga sedarah atau semenda terhadap pihak yang bersengketa.

"Juga tidak merupakan istri atau suami salah seorang pihak yang bersengketa, meskipun sudah bercerai. Jika yang sedarah ya kakak, anak," tambahnya.

Sementara Sakta Abaway Sakan menjelaskan bahwa dokumen administrasi sangat penting dan menjadi kebutuhan dasar wajib dipenuhi dalam proses penyelesaian sengketa pemilu.

"Keputusan Bawaslu Provinsi, Kabupaten, Kota dan Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 Ayat (3) dan 4 Perbawaslu No 2 Tahun 2020 bersifat mengikat," kata Sakta. 

Kegiatan tersebut menurut Ketua Bawaslu Grobogan, Fitria Nita Witanti harapannya partai politik dan masyarakat mengetahui tentang Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelesaian sengketa dalam Pemilu.

"Bawaslu Grobogan saat ini pun sudah melakukan langkah-langkah terkait hal itu. Seperti menyiapkan SDM, memahami regulasi dan memetakan potensi-potensi kerawanan di Pilkada 2024," tambah Fitria. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network