Saat menunggu gilirannya malam sebab kesepakatan yang telah disetujui keduanya itu, Saridin memergoki adanya bayangan seekor macan sedang makan durian yang jatuh. Spontan dan sigap, sosok bayangan itu berhasil dilumpuhkan menggunakan tombak oleh Saridin.
Namun, setelah tubuh binatang buas itu tergolek dalam keadaan tak bernyawa, inatang itu malah berubah wujud menjadi sosok tubuh seseorang yang tak lain adalah Branjung.
Terbunuhnya Branjung membuat Saridin berurusan dengan penguasa Kadipaten Pati.
Wasis Joyo Kusumo yang menjabat Adipati Pati waktu itulah yang harus memberlakukan penegakan hukum dengan keputusan menghukum Saridin karena dinyatakan terbukti bersalah telah membunuh Branjung.
Meskipun dalam pembelaan Saridin berulang kali menegaskan, yang dibunuh bukan seorang manusia tetapi seekor macan, fakta yang terungkap membuktikan yang meninggal adalah Branjung akibat hunusan tombak Saridin.
Akhirnya, Saridin-pun harus menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh penguasa Pati, akibat perbuatannya itu.
Usai menjalani hukuman, Saridin lalu berguru pada Sinan Kudus.
Editor : Achmad Fakhrudin
Artikel Terkait