GROBOGAN,iNewsMuria.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Grobogan melakukan Peluncuran Pemetaan Kerawanan Pada Pilkada 2024 di Hotel Grand Master, Purwodadi, Grobogan, Senin (2/9/2024).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Badan Kesbangpol Grobogan Nur Nawanta, Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti, Komisioner KPU Ngatiman, perwakilan berbagai elemen masyarakat.
Kepala Badan Kesbangpol Grobogan Nur Nawanta dalam sambutannya mengatakan, partisipasi pemilih pemula dalam hal pengawasan pelaksanaan tahapan Pilkada 2024 sangat dibutuhkan.
"Seperti ikut melaporkan kalau ada kecurangan, termasuk ikut aktif menangkal berita bohong atau hoaks di masyarakat," ujar Nur Nawanta kepad perwakilan pelajar.
Nur Nawanta juga berharap para pelajar sebagai pemilih pemula segera melakukan aktivasi kependudukan ke Dispendukcapil agar bisa menyalurkan suaranya di Pilkada 2024.
"Semoga ada peningkatan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 yakni bisa lebih dari 80 persen (Pemilu 2024)," tambah Nurnawanta .
Sementara Ketua Bawaslu Grobogan Fitria Nita Witanti mengatakan, salah satu upaya pencegahan adalah dengan melakukan pemetaan kerawanan di Pemilu 2024.
Menurut Fitria, Bawaslu Grobogan sudah menyusun indeks kerawanan Pemilu (IKP) 2024. Yang kemudian diupdate dengan kejadian-kejadian pada pelaksanaan Pemilu untuk peta kerawanan Pilkada 2024.
Diskusi Pemetaan Kerawanan Pemilihan 2024 digelar Bawaslu Groogan dalam Pilkada 2024, Selasa (2/9/2024). (Arif Fajar)
Selain itu, lanjutnya, bisa dijadikan tolak ukur dalam pemetaan kerawanan Pilkada 2024. Seperti dugaan pelanggaran oleh ASN, pelanggaran alat peraga kampanye yang terjadi pada Pemilu 2024.
"Bawaslu tanpa partisipasi masyarakat Grobogan dalam pengawasan Pemilihan 2024 bukan siapa-siapa. Untuk itu dibutuhkan partisipasi masyarakat agar Pilkada 2024 berjalan baik," kata Fitria.
Sedangkan anggota Bawaslu Amal Nur Ngazis, mengatakan peta kerawanan pemilihan 2024 berbasis pada rangkaian data kerawanan dari penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan sebelumnya, yang terekam dalam IKP 2024.
"Kerawanan tersebut meliputi pemilih tidak memenuhi syarat masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). Sementara pemilih memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT," jelas Amal.
Kemudian pelanggaran alat peraga kampanye, ada juga lanjut Amal Nur Ngazis, dugaan pelanggaran oleh ASN dan Kades yang memihak kepada salah satu calon dalam Pemilu.
"Termasuk juga kerawanan dalam lokasi kampanye dan penghitungan atau rekapitulasi suara, seperti yang terjadi di Penawangan pada Pemilu 2024," kata Amal Nur Ngazis. (*)
Editor : Arif F
Artikel Terkait