Sat Resnarkoba Polres Grobogan Ungkap Kasus Sabu, Pelaku Warga Jagalan Utara Purwodadi

Arif Fajar
Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang menanyai pelaku kasus sabunyang ditangkap di Terminal Godong, Grobogan, Senin (2/9/2024). (dok Humas Polres Grobogan)

GROBOGAN,iNewsMuria.id - Sat Resnarkoba Polres Grobogan mengungkap kasus narkotika jeni sabu area Terminal Godong dengan menangkap pelaku ES (50) warga Jagalan Utara, Purwodadi, Grobogan. Dari pelaku polisi menyita sabu seberat 8,84 gram.

"Pelaku inisial ES (50) warga Jagalan Utara, Kelurahan/Kecamatan Purwodadi, Grobogan. Ditangkap di area Terminal Godong," jelas Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasat Resnarkoba AKP Eko Bambang, Senin (2/9/2024).

Terungkapnya kasus narkoba jenis sabu tersebut menurut Kasat Resnarkoba, bermula dari informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Raya Godong - Semarang ada dugaan sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu.

"Atas informasi tersebut, anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penyelidikan di wilayah Godong, Grobogan," jelas AKP Eko.


Kasat Resnarkoba Polres Grobogan AKP Eko Bambang bersama Kasi Humas menunjukan barang bukti sabu, Senin (2/9/2024). (dok Humas Polres Grobogan)

 

Kemudian ketika melaksanakan penyelidikan, lanjutnya, petugas mencurigai seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana peredaran narkotika. Sehingga anggota Sat Resnarkoba Polres Grobogan melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada pria tersebut.

Menurut AKP Eko Bambang, dari hasil penggeledahan tersebut, petugas kepolisian menemukan 10 plastik klip kecil dengan berat yang berbeda-beda berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu dari pelaku.

“Total 8,84 gram narkotika jenis sabu yang berhasil kami amankan,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Grobogan.

Pelaku tidak melakukan perlawanan saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh petugas. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Grobogan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. 

AKP Eko Bambang mengatakan, pelaku bakal di jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba mengimbau seluruh warga Kabupaten Grobogan agar lebih waspada terhadap ancaman penyalahgunaan narkoba. Selain itu, masyaralat lebih hati-hati dalam bergaul dan memilih teman agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba.

“Polres Grobogan akan melakukan penindakan tegas pada siapa saja yang melakukan penyalahgunaan narkoba,” pungkas AKP Eko Bambang.(*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network