Ungkap Kasus Narkoba, Ditresnarkoba Polda Jateng Sita 18 Kg Sabu dan 2.425 Butir Ekstasi

Arif Fajar
Wakapolda Jateng Brigjrn Pol Agus Suryonugroho (kedua dari kiri) menunjukan barang bukti kasus narkoba dalam konfrensi pers, Selasa (27/8/2024). (dok Humas Polda Jateng)

SEMARANG,iNewsMuria.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ekstasi transnasional.

“Selain menyita sabu seberat 18,73 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir juga menangkap tersangka MNA di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang,” jelas Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho saat konferensi pers Selasa (27/8/2024).

Dikatakan Wakapolda Jateng, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Rabu 21 Agustus 2024. Di mana anggota Ditresnarkoba Polda Jateng menangkap tersangka MNA dari Kalimantan di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

“Pelaku bersama barang bukti menumpang kapal untuk menyerahkan barang itu kepada tersangka IS dari Surabaya,” jelas Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agung Suryonugroho di depan media.

Modus dari pelaku lanjut Wakapolda adalah menerima pesan dari inisial B (Kalimantan) yang masih DPO, kemudian pelaku IS yang mendapat pesan dari A (Surabaya) keduanya masih DPO, untuk menerima barang haram itu di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.

Menurut Diresnarkoba Polda jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, tersangka mengaku ini sudah yang ketiga kalinya. Pertama Januari 2024 sebanyak 15 kg, Mei 2024 sebanyak 5 kg dan Agustus 2024 sebanyak 18,73 Kg.

Kombespol M Anwar Nasir  menyebutkan dari identifikasi barang bukti yang berhasil diungkap Bareskrim maupun Polda yang lain ada diduga jaringan Fredi Pratama gembong narkoba.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 137 huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Sementara itu  Kabid Humas Polda Jateng Kombespol Artanto meminta masyarakat tidak ragu melaporkan kepada polisi jika menemukan dugaan peredaran atau penyalahguna narkoba di lingkungannya. 

“Polda Jateng berkomitmen bertindak tegas memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Tengah,” kata Kombespol Artanto

Keberhasilan pengungkapan kasus narkotika oleh Polda Jateng ini lanjutnya, memiliki dampak yang sangat signifikan, karena berpotensi menyelamatkan sebanyak 95.075 jiwa. (*)

Editor : Arif F

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network